Gelapkan Pajak Solar Mahulu hingga Miliaran Rupiah, DJP Kaltimtara Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Penulis: presisi2
Jumat, 16 Juli 2021 | 682 views
Tangkapan layar Zoom Meeting saat Kanwil DJP Kaltimtara menyerahkan tersangka kasus penggelapan pajak, Kamis 15 Juli 2021. (istimewa)
Samarinda, Presisi.co - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kaltimtara menggelar penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan pajak secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Kamis 15 Juli 2021.
Berkas perkara milik tersangka berinisial MN langsung diserahkan dengan barang bukti yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6,53 miliar.
Penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut pidana perpajakan yang diduga telah dilakukan sebelumnya oleh karyawan lepas dari PT EMI dan PT NRJM berinisial HS.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan menyampaikan, kasus tersangka HS berhasil diungkap oleh jajarannya pada 2020 lalu, dan diketahui sebelumnya tersangka MN merupakan direktur dari PT EMI dan PT NRJM.
Tersangka diduga menggelapkan pajak dengan cara menggunakan faktur pajak fiktif dalam SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN). Perbuatan MN ini diduga mengakibatkan setoran pajak negara menjadi kecil dari nominal yang seharusnya dibayarkan.
Max Darmawan mengungkapkan, MN terlibat aktif dalam dugaan pidana yang dilakukan PT EMI dan PT NRJM, yakni perusahaan di Mahakam Ulu yang bergerak dalam transaksi jual beli solar.
MN melakukan transaksi jual beli solar melalui PT EMI dan PT NRJM tanpa dokumen yang sah, seperti surat jalan, invoice, dan faktur pajak. “Pemalsuan faktur pajak ini berlangsung sejak Januari 2013 hingga September 2015,” ucap Darmawan.
Melalui penyelidikan mendalam, diduga MN melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. "Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp 6,53 miliar," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MN terancam penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Selain itu, MN juga dapat didenda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Max Darmawan menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan mengenai keterlibatan tersangka HS dengan tersangka MN, HS diketahui menjadi karyawan lepas di PT EMI dan PT NRJM sejak 2013 hingga 2015.
Dalam aksi yang dilakukan MN, HS berperan mendapatkan faktur pajak fiktif guna mengurangi jumlah pajak yang seharusnya disetor kepada negara. "Perbuatan HS ini diduga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,17 miliar," jelasnya.
HS dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat 1 UU KUP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP yang berbunyi dengan sengaja sebagai pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Hasil dari perbuatannya, HS terancam penjara minimal dua tahun dan paling lama enam tahun. "Denda yang harus dibayar yakni sedikitnya dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak" pungkasnya. (*)