search

Berita

Dokter Lois Owien DibebaskanPasien Covid-19 Meninggal di Rumah SakitPasien Covid-19 Wafat karena Interaksi Obat

Dokter Lois Owien Dibebaskan, Kasus Diselesaikan secara Restorative Justice

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 13 Juli 2021 | 1.510 views
Dokter Lois Owien Dibebaskan, Kasus Diselesaikan secara Restorative Justice
Dokter Lois Owien saat digiring ke Bareskrim Polri. (Suara.com)

Balikpapan, Presisi.co – Dokter Lois Owien yang diduga menyebarkan berita bohong mengenai Covid-19 dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya dr Lois ditangkap pada Senin 12 Juli 2021.

Pembebasan ini, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, sebagai bentuk tindak lanjut dari komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ingin mewujudkan Polri yang Presisi. “Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet seperti dilansir dari Suara.com, jaringan Presisi.co, Selasa 13 Juli 2021.

Keputusan ini merupakan komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. “Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakkan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," terangnya.

Sebelumnya, dr Lois ditahan oleh Bareskrim Polri sejak Senin 12 Juli 2021 malam. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut dr Lois dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal  14 ayat 1 Undang-Undang 1/1946. Kemudian Pasal  14 ayat 2 Undang-Undang 1/1946 dan/atau  Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang 4/1984  tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Agus, Senin 12 Juli 2021.

dr Lois ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini didasari oleh dugaan dr Lois menyebarkan berita bohong dan dianggap menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19. Bahkan, dr Lois menyebutkan bahwa pasien yang meninggal di rumah sakit disebabkan karena interaksi obat yang diberikan selama perawatan. Pernyataan ini diungkapkan dr Lois dalam acara talkshow Hotman Paris di YouTube. (*)

Editor: Rizki