Ini Reaksi Aburizal Bakrie atas Penangkapan Kasus Sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Penulis: Presisi 1
Sabtu, 10 Juli 2021 | 1.057 views
Jakarta, Presisi.co - Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah diketahui Aburizal Bakrie. Aburizal Bakrie adalah ayah dari Ardi Bakrie dan mertua Nia Ramadhani. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah meminta maaf kepada Aburizal Bakrie. Hal ini disampaikan Juru Bicara Keluarga Besar Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa.
Menurut Lalu Mara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menyampaikan permintaan maaf ke orang tua dan keluarga besar Aburizal Bakrie. "Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf," kata Lalu di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam dilansir dari Suara.com, jaringan media Presisi.co.
Lalu menuturkan Aburizal Bakrie menerima permintaan maaf Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Lalu menyebutkan politisi Partai Golkar itu meminta anak dan menantunya, yakni Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani tabah menghadapi cobaan usai ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena penyalahgunaan narkoba. Lalu menjelaskan bahwa Keluarga Bakrie mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan Ardi dan Nia, beserta sopir keluarga.
Sang ayah, Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, pun telah memaafkan dan memberi dukungan kepada Nia dan Ardi agar tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini. "Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini," tutur Lalu.
Diketahui Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN menjadi tersangka kasus narkotika. Polisi menangkap ketiganya di tempat berbeda dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat isap). Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara. (*)