PPKM Mikro Samarinda Diperketat hingga 20 Juli 2021, Ini Rinciannya
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 05 Juli 2021 | 1.148 views
Samarinda, Presisi.co – Meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 pada gelombang keempat di Samarinda membuat Wali Kota Samarinda mengeluarkan instruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang lebih ketat.
Berdasarkan infografis Covid-19 yang dikeluarkan Pemkot Samarinda tertanggal 4 Juli 2021, kasus terkonfirmasi orang terpapar Covid-19 di Samarinda mencapai 14.651 orang. Sedangkan yang dalam perawatan sebanyak 639 orang, angka meninggal 377 orang, dan tingkat total kesembuhan 13.635 orang.
Dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1/2021 tentang PPKM Mikro yang diperketat, Pemkot memutuskan tujuh hal. Pertama, mengaktifkan kegiatan posko PPKM mikro Covid-19 pada level kota, kecamatan, kelurahan, hingga RT yang melibatkan TNI-Polri dan elemen masyarakat.
Kedua, mengaktifkan operasi yustisi di semua tingkatan dengan bekerja sama dengan TNI-Polri secara rutin, terukur, dan terpadu. Ketiga, penyekatan jalan masuk dan keluar Samarinda. Antara lain pada batas selatan, yakni Jalan Tol dan Jalan Rifaddin. Kemudian batas barat laut di Jalan Suryanata. Serta batas utara di Jalan Poros Samarinda-Bontang.
Kemudian keempat, instruksi mengatur tentang batasan jam operasional kegiatan masyarakat. Antara lain, mal, tempat hiburan malam (THM), warung makan, kafe dan sejenisnya diharuskan tutup pukul 21.00 Wita. Sementara kegiatan masyarakat di hotel, penginapan, dan tempat lainnya dibatasi hanya 50 orang dan sudah dinyatakan negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau antigen.
Dalam instruksi keempat juga melarang kegiatan resepsi pernikahan, hiburan rakyat dan sejenisnya, serta pasar malam. Pengunjung dan pedagang di pasar tradisional juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Sementara poin kelima menyatakan, apotek, klinik, dan pelayanan kesehatan lainnya serta kegiatan distribusi dan layanan toko sembako serta kebutuhan dasar masyarakat lainnya, tetap dilaksanakan secara normal dan dikecualikan dalam pembatasan ini. Namun tetap mematuhi prokes.
Keenam, instruksi melarang anak-anak hingga usia 18 tahun melaksanakan dan/atau ikut beraktivitas di tempat umum. Ketujuh, melaksanakan work form home (WFH) untuk organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi yang diatur pimpinan masing-masing OPD mengacu kepada surat Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor 060/0686/013.02 perihal penyesuaian sistem kerja dan meminta pegawai di luar Pemkot Samarinda dan swasta menyesuaikan.
Kedelapan, menindak tempat-tempat atas perbuatan pelanggaran yang patut diduga membuat terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid-19. Kesembilan, mengimbau pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Terakhir, instruksi berlaku sejak 3-20 Juli 2021. Selanjutnya akan ditinjau kembali mengikuti perkembangan Covid-19 di Samarinda dan Peraturan Pemerintah.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12/2021 yang dikeluarkan 2 Juli 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat Corona di Jawa dan Bali. Serta Instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro yang Diperketat. "Sampai 20 Juli 2021 kami hentikan. Akan dilanjutkan secara kondisional mengikuti situasi terakhir," ucapnya, Senin 5 Juli 2021. (*) Editor: Rizki