PCR Syarat Masuk Kaltim, Dinas Kesehatan Balikpapan: Harus Disampaikan ke Isran Noor
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 02 Juli 2021 | 1.114 views
Balikpapan, Presisi.co - Kasus positif Covid-19 di Balikpapan beberapa waktu ini melompat cukup signifikan. Setiap harinya, Satgas Covid-19 menemukan beberapa kasus asal luar daerah yang dinyatakan positif ketika sampai di Balikpapan.
Bahkan, dalam seminggu belakangan, tim Satgas Covid-19 yang bertugas melakukan tes acak di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan menemukan pendatang yang bukan KTP Kaltim dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen.
Berdasarkan pemeriksaan acak di bandara dan pelabuhan, sejak 21 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021, Satgas Covid-19 menemukan sebanyak 16 kasus positif rapid antigen di Bandara. "Sementara di pelabuhan kami temukan satu kasus positif pada 28 Juni," kata Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Jum'at 2 Juli 2021.
Para pendatang yang positif ini pun langsung diisolasi di fasilitas milik pemerintah seperti Hotel Grand Tiga Mustika dan juga embarkasi haji.
Tingginya kasus yang berasal dari para pendatang membuat Satgas Covid-19 Balikpapan berencana mengubah persyaratan masuk ke Balikpapan. "Ada wacana kita untuk menerapkan PCR sebagai syarat, tetapi khusus untuk pendatang KTP luar daerah," terangnya.
Namun, hal tersebut masih menjadi wacana. Sebab Satgas Covid-19 Balikpapan harus melapor terlebih dahulu kepada Gubernur Kaltim Isran Noor yang memiliki kewenangan di lingkup Benua Etam. "Disampaikan dulu ke gubernur karena Balikpapan ini pintu gerbang Kaltim. Yang masuk bukan hanya orang Balikpapan," ujar Dio.
Terkait masyarakat Kaltim yang hendak masuk ke Kaltim melalui Balikpapan, alumni Universitas Gadjah Mada ini membeberkan bahwa masyarakat Kaltim tidak perlu menunjukan bukti negatif PCR ketika akan kembali ke Banua Etam. "Mereka orang sini, jadi ya tidak masalah," tutupnya. (*) Editor: Rizki