search

Daerah

Pencurian Aki Tower Telkomsel Balikpapan Kompol Rengga Puspo SaputroJatanras Reskrim Polresta Balikpapan

Berkhianat! Aki Tower Telkomsel Balikpapan Seharga Rp 40 Juta Dicuri Karyawan Sendiri

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 29 Juni 2021 | 1.054 views
Berkhianat! Aki Tower Telkomsel Balikpapan Seharga Rp 40 Juta Dicuri Karyawan Sendiri
Kompol Rengga Puspo Saputro (tengah) bersama barang bukti dua aki tower Telkomsel. (Dwi Ardianto for Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Tak selamanya orang yang dipercaya itu amanah. Contohnya pria berinisial YG, 26 tahun ini. Ia bekerja di Telkomsel Balikpapan dan dipercaya memegang kunci pagar tower. Namun ia tergoda mencuri aki tower tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengaku menerima laporan dari korban atas kehilangan aki tower itu. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan langsung menyelidiki kasus itu. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa barang-barang yang hilang telah dijual di beberapa tempat berbeda.

Tim kemudian mememeriksa ke tempat-teman yang dimaksud. Beberapa karyawan Telkomsel turut diinterogasi. Hasilnya, identitas pelaku terungkap. "Ternyata pencurian ini dilakukan oleh oknum karyawan provider. Ia yang memegang kunci pagar tower. Sebab ia penjaga towernya," kata Kompol Rengga, Senin 28 Juni 2021.

Rupanya YG tidak beraksi sendiri. Ia mengajak temannya, RW 27 tahun untuk melancarkan aksinya. Akibat perbuatan itu, perusahaan merugi hingga Rp 108 juta.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya bukan kali pertama mencuri aki. Menurut Kompol Rengga, ada 10 TKP yang dijarahnya. "Terakhir ini di tower Jalan Wilis Mukti, Sepinggan pada 15 Mei 2021 dan tower di Jalan Nuri, Gunung Bahagia pada 17 Mei 2021 lalu," urainya.

Untuk sementara, Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan dua aki. Berdasarkan keterangan pelaku, sudah ada 48 aki tower yang mereka curi.

Hasil curian ini kemudian dijual dengan harga kiloan. Mengenai nilai jualnya, Kompol Rengga masih mendalami hal tersebut. "Kalau informasi dari manajemen Telkomsel Balikpapan, satu aki bisa seharga Rp 40 juta," ucapnya.

Akhirnya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Editor: Rizki