search

Daerah

Orangutan Masuk ke Pemukiman Warga Warga Tidak Boleh Memegang Orangutan Posda Gressya

Satwa Liar Masuk Pemukiman Warga, Jangan Dipegang atau Dipelihara, Ini yang Harus Dilakukan

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Sabtu, 12 Juni 2021 | 741 views
Satwa Liar Masuk Pemukiman Warga, Jangan Dipegang atau Dipelihara, Ini yang Harus Dilakukan
Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Kantor Wilayah III Kalimantan Timur, Posda Gressya. (Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co – Kejadian masuknya satwa-satwa liar ke pemukiman warga cukup sering terjadi di Kalimantan. Terbaru, seekor orangutan memasuki Desa Lusan, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Selasa 8 Juni 2021. Tampak dari video-video yang tersebar, beberapa warga memegang orangutan liar tersebut. Lalu, apakah hal ini dibolehkan?

Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Kantor Wilayah III Kalimantan Timur, Posda Gressya menegaskan, warga dilarang menyentuh satwa liar yang memasuki pemukiman warga. “Meskipun dia terlihat jinak, tetap tidak boleh dipegang. Karena pada dasarnya satwa tersebut adalah satwa liar,” ungkap Gressya, Sabtu 12 Juni 2021.

Ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya satwa tersebut merasa terancam dan justru menyerang manusia yang mencoba memegangnya.

Jika kejadian masuknya satwa liar ke pemukiman terjadi lagi, langkah pertama yang bisa dilakukan warga adalah jangan mendekati satwa tersebut dan jangan panik. Warga tidak diizinkan memberi makan maupun minum ke satwa tersebut. Setelah itu, warga diminta segera menghubungi BKSDA terdekat agar satwa tersebut bisa segera dievakuasi.

Khusus satwa liar berupa orangutan, warga bisa memerhatikan kebiasaan yang sering dilakukan seekor orangutan. “Kalau paham sifat orangutan, setiap sore pasti membuat sarang di atas pohon untuk menginap,” ujar Gressya.

Orangutan itu tidak akan berpindah hingga keesokan hari. Dari situ lah, warga dapat membantu tim evakuasi menunjukkan lokasi sarang orangutan dan evakuasi bisa lebih cepat selesai. Namun, orangutan ini juga terbiasa berpindah sarang setiap hari. “Jadi kalau masyarakat paham ini, bisa bantu informasikan ke kami. Tapi kalau tidak lebih baik menjauh saja,” ucapnya.

Mengenai satwa-satwa liar yang dijadikan sebagai hewan peliharaan, BKSDA SKW III Kaltim menegaskan hal itu tidak dibolehkan. Namun sejauh ini Gressya menyebut masyarakat sudah jauh lebih sadar untuk menyerahkan satwa-satwa ini ke BKSDA SKW III Kaltim.

Selama ini, BKSDA SKW III Kaltim banyak menerima satwa-satwa seperti elang, ular piton, kukang, trenggiling, hingga monyet. Setiap warga yang menyerahkan satwa-satwa tersebut tentunya akan didata. Selama tahun 2021 ini, sudah ada sekitar 20 hewan yang diserahkan ke BKSDA SKW III Kaltim. “Bagi warga yang memelihara dan ketahuan kami, bisa dijerat hukum. Namun mereka yang dengan sadar menyerahkan ke BKSDA itu tidak apa-apa,” ujarnya.

“Jadi warga jangan takut. Lebih baik diserahkan ke kami. Jangan dilepasliarkan sendiri. Takutnya satwa itu tidak cocok dengan habitat barunya,” sambungnya. (*)
Editor: Rizki