search

Daerah

KTP Transgender Perubahan Jenis Kelamin Hasbullah Helmi

Soal KTP Transgender, Disdukcapil: Ganti Jenis Kelamin di KTP Harus Ada Putusan Pengadilan Negeri

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 11 Juni 2021 | 784 views
Soal KTP Transgender, Disdukcapil: Ganti Jenis Kelamin di KTP Harus Ada Putusan Pengadilan Negeri
Ilustrasi. (Freepik)

Balikpapan, Presisi.co - Belakangan cukup heboh sejumlah transgender di Tangerang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk. Beberapa warganet pun bertanya mengenai jenis kelamin yang tertera di KTP nanti.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan, Hasbullah Helmi menyebut di KTP nanti para transgender ini tidak bisa bebas memilih jenis kelamin. "Semua ada aturan hukum, kalau laki-laki ya isi datanya laki-laki. Begitu juga sebaliknya," ungkap Helmi, Jumat 11 Juni 2021.

Bagi mereka yang ingin mengubah jenis kelamin, Helmi mencontohkan kasus perubahan jenis kelamin yang terjadi pada mantan atlet voli Indonesia, Aprilia Santini Manganang yang saat ini bernama Aprilio Perkasa Manganang.

Perubahan jenis kelamin ini harus melalui pemeriksaan kesehatan. "Hasil pemeriksaan ini dibawa ke pengadilan, nanti biar pengadilan yang memutuskan," terangnya.

Setelah ada putusan pengadilan, barulah perubahan jenis kelamin dapat diproses di disdukcapil. Jadi, para transgender ini tidak bisa langsung datang ke disdukcapil mengajukan pergantian jenis kelamin atau membuat KTP baru dengan jenis kelamin yang tidak sesuai. Semua harus melalui proses hukum.

Disebutkan Helmi, jika telah berganti jenis kelamin, foto di KTP pun bisa diubah karena penampilan orang tersebut telah berbeda. Ini juga berlaku bagi masyarakat yang sebelumnya tidak berjilbab.

Disebutkan Helmi, di Balikpapan pernah ada kasus perubahan jenis kelamin. Namun hal itu terjadi lima tahun lalu. Ia menyebut pergantian jenis kelamin ini adalah hal biasa.

Sementara di Tangerang, pemerintah setempat memberikan layanan bagi transgender yang belum memiliki tanda pengenal seperti Kartu Keluarga maupun KTP. Dilansir dari Suara.com jaringan Presisi.co, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Arif Fakrulloh menyebut pelayanan ini merupakan untuk memenuhi hak para transgender. "Dengan memiliki KK dan KTP, maka kaum transgender ini akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," ungkapnya. (*)
Editor: Rizki

Baca Juga