search

Daerah

Ridwan Tassa MurjaniYayasan MelatiSMA 10 Samarinda

Lahan SMA 10 Samarinda Belum Pernah Dihibahkan, Ini Kata Yayasan Melati

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 08 Juni 2021 | 1.117 views
Lahan SMA 10 Samarinda Belum Pernah Dihibahkan, Ini Kata Yayasan Melati
Komite SMA 10 Samarinda saat audiensi ke DPRD Kaltim. (Aji for Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Kemelut Yayasan Melati melawan SMA 10 Samarinda kembali memanas. Setelah gubernur Kaltim mengeluarkan disposisi pemindahan SMA 10 ke Jalan Perjuangan, Yayasan Melati langsung membongkar aset sekolah untuk menyiapkan PPDB. Komite SMA 10 Samarinda meradang.

Ketua Komite SMA 10 Samarinda Ridwan Tassa menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan DPRD Kaltim, ia memperoleh kesimpulan bahwa lahan SMA 10 itu belum pernah dihibahkan kepada Yayasan Melati.

Dikatakannya, DPRD Kaltim tidak pernah membahas, dan menyatakan tidak pernah ada surat mengenai masalah tersebut. Dengan demikian, Ridwan menyebut lahan di sana sejatinya milik pemerintah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.

Ridwan menegaskan, sangat tidak mungkin jika SMA 10 dipindah saat fasilitas gedung yang akan ditempati belum memadai. Pun jika dipindah, beberapa warga di sekitar SMA 10 disebut Ridwan pasti keberatan. Sebab, sistem penerimaan siswa sekarang melalui mekanisme zonasi. Sedangkan, di Samarinda Seberang hanya ada dua SMA. Yakni SMA 10 dan SMA 4. "Berarti merugikan warga di sana. Sehingga camat dan lurah mendukung SMA 10 supaya tetap di Samarinda Seberang," ujarnya.

Pada Rabu 9 Juni 2021, akan dilakukan pertemuan kembali. Supaya dapat diambil solusi terbaik dari konflik berkepanjangan sejak era kepemimpinan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ini. "Sebab, lahan di sana gedungnya cukup banyak. Selama ini bagus saja. Walaupun itu tanah pemerintah. Kami tidak pernah mengusik," paparnya.

"Tetapi hanya dengan disposisi, yang dalam ilmu pemerintahan hal itu tidak memiliki kekuatan hukum, karena belum terbit sebagai keputusan kebijakan secara tertulis, seolah sudah menjadi dasar mereka untuk mengusir, dan yang mengusir adalah yayasan," sambung Ridwan.

Ia mengharapkan gubernur bersama jajaran lebih bijak dalam menangani hal ini. Jangan sampai siswa dan masyarakat sekitar jadi marah akibat kesalahan mengambil kebijakan.

Jika lahan tersebut ingin dihibahkan Pemprov Kaltim, lanjut Ridwan, maka harus melalui proses sesuai undang-undang. Berdasarkan kajiannya, terdapat tujuh tahapan untuk menghibahkan lahan tersebut. Salah satu di antaranya dengan persetujuan DPRD Kaltim. "Kalau siswa SMA 10 dipindahkan ke gedung di Jalan Perjuangan, itu belum ada tempatnya," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Yayasan Melati Murjani, membenarkan lahan tersebut tidak memiliki surat hibah resmi dari pemerintah yang menyatakan diberikan kepada Yayasan Melati. Namun demikian, fasilitas prasarana sejatinya milik Yayasan Melati seluruhnya.

Murjani menyebut, terdapat sejarah panjang atas konflik sejak kepemimpinan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kala itu. Pada awalnya, lahan tersebut diberikan hak pinjam pakai pada 1994 oleh mantan Gubernur Kaltim, Muhammad Ardans kepada Yayasan Melati. Namun, hak pinjam pakai tersebut dicabut Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada 2014. "Mereka paham tidak masalah isi putusan MA itu. Putusan tersebut memenangkan pemprov mengenai pencabutan hak pinjam pakai pada 1994," ucap lelaki yang juga Komandan Banser Kaltim itu.

Murjani menyebut, seluruh pihak baiknya memahami kembali putusan MA yang memandatkan tanah tersebut milik Pemprov Kaltim. "Artinya, itu adalah hak pemerintah. Hari ini pemerintah merestui bahwa itu adalah tanahnya. Buktinya, SMA 10 diarahkan agar pindah," tegas Murjani.

Mengenai disposisi gubernur soal pemindahan SMA 10, Murjani menyatakan setelah mendapat kabar disposisi tersebut, ia langsung mengonfirmasi Dinas Pendidikan Kaltim. "Saya kemudian mendatangi Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Anwar Sanusi. Saya datang ke kantor beliau, menanyakan disposisi itu asli atau palsu. Dijawab kepala dinas itu asli dengan menunjukkan secara langsung," terang Murjani.

Yayasan Melati melakukan pembongkaran beberapa waktu lalu karena ingin menyiapkan PPDB. "Karena banyak fasilitas yang rusak," tuturnya.

Murjani membeberkan, fasilitas Yayasan Melati yang digunakan SMA 10 sejak 2014 itu adalah ruang kelas belajar, perkantoran, laboratorium komputer, hingga gedung asrama dan perpustakaan. "Total ada enam gedung yang mereka pakai. Ada 22 ruang kelas, dan satu gedung asrama yang bisa menampung 500 siswa," ujarnya. (*)

Editor: Rizki