SIM C Digolongkan Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor, Bawa SIM Tak Sesuai Akan Ditilang
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Sabtu, 05 Juni 2021 | 1.071 views
Balikpapan, Presisi.co – Polri mengeluarkan Peraturan Polisi 5/2021 tentang Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Apa alasan penggolongan SIM ini?
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim AKP Retno Ariani menjelaskan, penggolongan ini untuk memberikan keterampilan kepada pengendara. "Karena kapasitas mesin dan bentuk kendaraannya lebih besar. Sehingga pengendara harus punya keterampilan," jelas AKP Retno, Sabtu 5 Juni 2021.
Untuk meningkatkan penggolongan SIM C, disebutkan AKP Retno, baru bisa ditingkatkan ke SIM C1 dulu. Pengendara harus memiliki SIM C minimal selama 12 bulan. Hal serupa berlaku juga untuk peningkatan SIM C1 ke SIM C2.
Namun, mengenai mekanisme peningkatan SIM ini, AKP Retno belum bisa menjabarkan lebih jauh. Sebab saat ini Korlantas Polri masih menyusun standard operational procedure (SOP).
Saat ini jajaran polres se-Kaltim berupaya meningkatkan aplikasi SIM. Jika aplikasi sudah ditingkatkan, tahap selanjutnya mempersiapkan sarana dan prasarana. "Nanti ketika ujian praktik kendaraannya berbeda dengan SIM C standar. Lapangan uji praktik juga harus disiapkan. Personel yang mengawaki harus punya keahlian serupa," terangnya.
Jika semua itu telah siap, maka sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggolongan SIM ini akan dilakukan. "Tidak langsung diterapkan," tegasnya.
AKP Retno menyebut, tahun ini penerapan penggolongan SIM C sudah bisa diterapkan di Kaltim. Selain itu, ia mengimbau masyarakat, ketika penggolongan SIM C ini telah diterapkan, maka pengendara wajib membawa SIM sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan. "Kalau mengendarai motor 150-250 cc, harus bawa SIM C. Kalau bawanya SIM C1 atau SIM C2 maka akan ditilang," tegasnya. (*)