Tidak Bayar Sewa, Enam Ruko di Citra Niaga Akan Disegel Pemkot Samarinda
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 02 Juni 2021 | 913 views
Samarinda, Presisi.co – Pemkot Samarinda menggelar rapat mengenai penertiban di kompleks pertokoan Citra Niaga Samarinda, Rabu 2 Juni 2021. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sugeng Chairuddin.
Rapat membahas penertiban kepada enam pelaku usaha yang tidak membayar retribusi sewa ruko di kawasan Jalan Niaga Selatan dan Utara. Pengosongan dilakukan Kamis 3 Juni 2021. Sugeng menindaklanjuti instruksi Wali Kota Samarinda, Andi Harun. "Ini ketidakpatuhan beberapa orang. Aset pemkot dikuasai orang secara gratis. Jadi wali kota meminta untuk dieksekusi," katanya, Rabu 2 Juni 2021.
Diinformasikan, enam pelaku usaha tersebut tidak membayar retribusi sejak 2010. Pemkot memperingatkan pada 2018 hingga menempuh jalur hukum. Status hak guna bangunan (HGB) mereka telah lama mati. "Jadi kami akan bekerja sama dengan satpol PP dan kepolisian untuk menutup bangunan tersebut," tegas Sugeng.
Barang milik enam pelaku usaha tersebut akan dikeluarkan. Ruko disegel. "Enam ruko itu di Jalan Niaga Selatan 5 dan Jalan Niaga Utara 1," pungkas Sugeng. (*)