search

Daerah

Isran NoorMenerobos Penjagaan Mudik di KaltimJalur Tikus Mudik di KaltimLarangan Mudik Lebaran 2021 di KaltimAvi Mukti AminBPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara

Ingin Menerobos Posko Penyekatan Mudik di Kaltim? Ini Syaratnya

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 07 Mei 2021 | 758 views
Ingin Menerobos Posko Penyekatan Mudik di Kaltim? Ini Syaratnya
Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Avi Mukti Amin (rompi oranye) saat di Pos Penyekatan Km 17 Balikpapan. (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co – Hampir seluruh jalur mudik di Benua Etam terdapat posko penyekatan. Namun bukan berarti tak bisa melintas sama sekali. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menerobos penjagaan ketat ini.

Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Avi Mukti Amin menjelaskan, masyarakat yang diizinkan melintas antara lain yang hendak perjalanan dinas, persalinan, berobat, kunjungan kerja, dan kunjungan duka.

"Tugas kantor harus ada suratnya. Masyarakat biasa membawa surat izin keluar masuk (SIKM) dari lurah atau kepala desa. Dilengkapi rapid test antigen atau GeNose," ucapnya.

Menurut Avi, arus mudik di wilayah perbatasan Kaltim tidak terlalu signifikan. Sebab sudah sejak lama masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan antarprovinsi. Namun bisa jadi karena masyarakat belum mulai berangkat mudik. Sebab masih sepekan menuju Lebaran.

Lanjut Avi, saat ini petugas fokus pada kendaraan yang mengangkut penumpang. Surat-surat sebagai syarat perjalanan non mudik diperiksa. "Persyaratan itu mutlak dibawa," tegasnya.

Saat ini, hanya beberapa kendaraan yang harus diputarbalikkan. Terutama yang melintas di pos Kutai Barat, Berau, dan Paser. Di pos penyekatan Kutai Barat, menurutnya ada sekitar 2 persen kendaraan yang terpaksa diputar balik karena tidak memenuhi syarat perjalanan. "Kalau dari Berau belum ada laporan ada yang diputarbalikkan," ungkapnya. (*)

Editor: Rizki