ASN di Kaltim Dilarang Mudik, Sanksinya Bisa Turun Pangkat Bahkan Diberhentikan
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 05 Mei 2021 | 1.330 views
Balikpapan, Presisi.co - Gubernur Kaltim Isran Noor melarang keras seluruh aparatur sipil negara (ASN) mudik. Tidak tanggung-tanggung, Isran menyiapkan sanksi bagi yang melanggar.
"Bisa saja diturunkan pangkat, atau gajinya sebagian tidak dibayarkan," terang Isran, Rabu 5 Mei 2021.
Ia menjelaskan, akan ada evaluasi dari tim kepegawaian mengenai sanksi yang akan menjerat ASN yang melanggar.
Para ASN di Kaltim tidak diberi izin cuti saat Lebaran. Menurut Isran, cuti tersebut tidak bisa digunakan. Sebab saat ini pemprov tengah melakukan pengetatan sosial.
"Tidak ada cuti. Kalau cuti mau ke mana juga? Kan tidak boleh ke mana-mana," tegasnya.
Senada, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melarang ASN Balikpapan cuti dan mudik. Ia menyebutkan ASN bisa saja diturunkan pangkatnya atau diberhentikan jika melanggar aturan tersebut.
Aturan ini merupakan aturan nasional. Namun, Rizal menerangkan ASN yang hendak berpergian untuk keperluan dinas, maka masih diizinkan. Tentu dengan membawa surat tugas.
"Kalau dinas tidak apa-apa. Selama di wilayah Kaltim. Kalau keluar provinsi tidak boleh," pungkasnya. (*)