search

Sengketa Lahan di KaltimSertifikat Ganda di Lahan yang SamaBadan Pertanahan NasionalAgraria dan Tata Ruang

Waspada Sertifikat Tanah Ganda, Ini Ciri Aslinya

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 26 April 2021 | 1.125 views
Waspada Sertifikat Tanah Ganda, Ini Ciri Aslinya
Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Ahmadi. (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Sengketa lahan antarwarga mengenai sertifikat ganda kerap terjadi. Lalu, apa penyebab hal tersebut terjadi?

Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan Ahmadi menjelaskan, biasanya hal tersebut terjadi karena suatu lahan tidak diketahui siapa pemiliknya. Sehingga ada oknum yang mengakui tanah tersebut.

"Atau bisa juga sertifikat ini dijaminkan ke bank, malah dijual oleh pemiliknya. Kemudian lahan yang belum balik nama juga bisa jadi masalah," ucap Ahmadi.

Untuk menyelesaikan masalah ini, biasanya BPN menggunakan pendataan tanah sistematis lengkap (PTSL). Dikutip dari Kominfo.go.id, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Dilakukan serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah, yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Untuk mengenali ciri sertifikat asli, sambung Ahmadi, sertifikat asli pasti memiliki nomor seri yang terdaftar di sistem BPN.

"Kalau dari bentuk fisik agak susah dibedakan. Jadi hanya mengandalkan nomor seri. Sertifikat tanah yang lebih tua pun tidak menjamin keaslian sertifikat tersebut," jelasnya.

Jika ada masyarakat yang berhadapan dengan masalah sertifikat ganda, maka sebaiknya, ucap Ahmadi, kedua belah pihak berkomunikasi terlebih dahulu untuk menemukan kesepakatan.

"Jika tidak, silakan dibawa ke jalur hukum, karena BPN tidak ada wewenang menentukan hal tersebut," tutupnya. (*)

Editor: Rizki

 

Baca Juga