search

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Tinggi Kalimantan TimurKorupsi Dana BansosFAM-Kaltim

Front Aksi Mahasiswa Minta Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Bansos di Kutai Barat

Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 22 April 2021 | 658 views
Front Aksi Mahasiswa Minta Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Bansos di Kutai Barat
Front Aksi Mahasiswa saat mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. (Ist)

 

Samarinda, Presisi.co – Front Aksi Mahasiswa Kalimantan Timur (FAM-Kaltim) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, pada Kamis 22 April 2021.

Ketua FAM Kaltim, Nazar menjelaskan, pihaknya mendesak Kejati Kaltim menuntaskan kasus korupsi dana Bansos senilai Rp 18 miliar lebih yang semula diperuntukkan 3 yayasan pendidikan asal Kutai Barat (Kubar), melalui Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013.

Nazar menyebut, pihaknya mendatangi Kejati Kaltim ini berdasarkan instruksi Kejagung RI. Pasalnya, pihaknya menilai masih terdapat kejanggalan pada kasus itu dengan mempertanyakan Rp 4,2 miliar dana Bansos yang belum tahu kemana rimbanya.

"Karena sebelumnya ada pengembalian kurang lebih Rp 12 miliar kepada negara," terang Nazar.

Ia menjelaskan, kasus sejak tahun 2013 ini dikelola lewat satu tangan yaitu Prof. Dr. Thomas Susadya Sutedjawijaja, terdakwa kasus korupsi yang divonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.

"Kasus ini sudah ada terdakwa nya, yaitu Prof Sutedja. Dan Faturahman As'ad adalah satu orang terlibat kasus ini. Hari kita minta kepada Kejati Kaltim untuk melakukan Novum," ungkap Nazar.

Menurut fakta persidangan yang disampaikan Sutedja, lanjut Nazar, bahwa uang korupsi itu tidak dinikmati olehnya sendiri. Namun juga mengalir kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui stafnya.

"Inisial nya Y dan B, dimana katanya, dana hibah tersebut di sokong oleh beberapa fraksi yang ada di DPRD Kaltim periode 2014-2019. Salah satunya diduga mengalir ke PDI-Perjuangan, Hanura, dan Demokrat pada waktu itu," terangnya.

Dikatakan Nazar, menurut fakta persidangan, kuat dugaan bahwa satu dari tiga anggota dewan yang diduga terlibat kasus korupsi ini masih aktif hingga sekarang.

"Disebutkan mengalir ke tiga anggota dewan. Dua sudah tidak aktif lagi, yang satu masih aktif sampai hari ini berada di Partai Hanura," imbuhnya.

Menerima aspirasi lewat aksi yang dilakukan FAM, Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Kejati Kaltim, Erwin menyatakan, penangan perkara awal kasus tersebut sudah dilakukan Kejari Kubar.

"Kemudian terdapat fakta baru di persidangan. Ini kami di level Kejati Kaltim akan mencoba untuk berkordinasi dulu dengan Kejari Kubar terkait penanganan awal," terang Erwin saat menerima perwakilan FAM dalam mediasi.

Selain itu, Erwin menerangkan pihaknya juga membutuhkan salinan putusan lengkap. Kejati Kaltim akan melihat apakah persoalan ini masuk dalam pertimbangan apa tidak. Kemudian apakah fakta persidangan itu mempunyai nilai pembuktian di mata hakim, disebut Erwin hal itu akan terlihat di pertimbangan.

"Jadi memang tidak serta merta kami bisa melakukan tindakan langsung. Pastinya diawal kami akan melakukan penilaian informasi yang masuk, data yang ada, dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan terdahulu," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf