Dugaan Kredit Macet Bankaltimtara, Kejati Kaltim Pilih Opsi Pemulihan
Penulis: Yusuf
Senin, 06 September 2021 | 1.672 views
Samarinda, Presisi.co - Jaringan Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER), menggelar aksi bakar ban dan orasi dihadapan kantor Bankaltimtara di Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda pada Senin 6 September 2021.
Aksi tersebut ditujukan JAMPER untuk menyuarakan desakan kepada bank plat merah tersebut, membuka kepada publik dugaan kredit bermasalah PT Samudera Karya Energi (SKE). JAMPER menilai, hal tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah.
Koordinator lapangan (Korlap) JAMPER, Ahmad menyebut, desakan yang mereka sampaikan tersebut, bermuara pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur tahun 2018.
"Nilainya lebih kurang Rp 70,5 miliar. Itu dua kali pengajuan (kredit). Pertama Rp 45 miliar dan yang kedua Rp 30 miliar,” ungkapnya.
Meski demikian, Achmad tak mengetahui secara pasti berapa besaran kredit macet yang menjadi tanggung jawab perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar indsutri itu.
“Untuk berapa kali pelunasan kami tidak tahu. Seperti yang sudah-sudah, kalau tidak pailit perusahaannya atau macet kreditnya,” tuturnya.
Selain dikawal cukup ketat oleh aparat keamanan. Aksi tersebut juga menyita perhatian sejumlah pengendara, termasuk nasabah dan pegawai Bankaltimtara. Meski demikian, tak satupun pegawai berseragam Bankaltimtara yang bisa dikonfirmasi selama aksi berlangsung.
“Petugas yang berhak dari bagian legal perusahaan. Orangnya lagi enggak ada di tempat,” terang salah seorang pegawai berseragam Bankaltimtara saat dikonfirmasi awak media.
Aksi JAMPER yang berlangsung lebih kurang 30 menit itu berakhir tanpa audiensi dengan pihak Bankaltimtara. Massa lalu bergerak ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Foto: Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim, Erwin saat menerima perwakilan JAMPER. (Yusuf/Presisi.co)
Tiga orang perwakilan JAMPER ditemui oleh Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim, Erwin di lantai tiga komplek Kejati Kaltim. Selama audiensi tersebut, Erwin menyebut jika pihaknya juga beberapa kali menerima laporan yang sama seperti dari pihak swasta ataupun LSM terkait PT SKE.
Bahkan, lanjut Erwin, dari informasi yang dihimpun pihak Kejaksaan, PT SKE telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
“Detail terkait aset PT SKE yang akan dilelang belum kami dapat secara rinci. Yang jelas itu nantinya digunakan untuk pemulihan,” kata Erwin dihadapan perwakilan JAMPER.
“Dari sisi Kejaksaan, hanya kewenangan dari sisi keperdataan saja. Jadi kami fokus pada upaya pemulihan. Bukan pada upaya penyelamatan yang tak lepas dari unsur penindakan,” sambungnya.
Pihak Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara, disebut Erwin sudah berkoordinasi dengan manajemen Bankaltimtara. Upaya tersebut dilakukan agar persoalan kredit macet tak lagi mengusik kinerja bisnis perbankan yang dijalankan Bankaltimtara.
“Ini momentum bagi perbankan untuk melakukan monitoring terhadap kinerja kredit yang disalurkan Bankaltimtara. Agar, persoalan kredit macet seperti yang laporannya sampai ke Kejaksaan ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.