search

Daerah

Diskon PalsuPiatur PangaribuanYayasan Perlindungan Konsumen KaltimUniversitas BalikpapanPotongan Harga BerlebihanUU Perlindungan Konsumen

Diskon Tinggi Padahal Harga Dinaikkan Dulu, Laporkan, Penjual Bisa Dipenjara

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 19 April 2021 | 948 views
Diskon Tinggi Padahal Harga Dinaikkan Dulu, Laporkan, Penjual Bisa Dipenjara
Ilustrasi. (freepik)

Balikpapan, Presisi.co - Menjelang Lebaran, hampir seluruh pertokoan menawarkan potongan harga. Ada yang memberikan diskon mulai dari 10 persen bahkan ada saja yang mencapai 75 persen. Namun jangan sampai diskon selangit itu diberikan setelah penjual menaikkan harga barang terlebih dahulu. Sebab hal ini melanggar hukum.

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Kaltim Piatur Pangaribuan meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika berbelanja barang diskon. "Ini persoalan lama. Terkadang diskon yang ditawarkan tidak masuk akal. Tapi masyarakat terkadang telanjur senang ketika mendengar kata diskon," kata Piatur, Senin 19 April 2021.

Menurutnya, meski cara ini merupakan strategi dalam berbisnis, para penjual diminta harus memerhatikan etika bisnis. Ia tak sepakat jika strategi bisnis yang dijalankan bisa merugikan konsumen.

Menilik Undang-Undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, penjual harus transparan dan jujur saat berjualan. Jadi, diskon palsu tidak termasuk strategi bisnis, melainkan penipuan.

"Ini penipuan, tapi kadarnya sedikit.  Pembuktiannya memang agak sulit," ungkapnya.

Namun hingga kini, sebut Piatur, belum ada masyarakat yang keberatan dan mengkomplain diskon palsu ini.

Jika ke depan ada masyarakat yang keberatan, masyarakat bisa mengadu ke Yayasan Perlindungan Konsumen. Kemudian penjual akan diberi bimbingan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

Jika pelaku usaha memberikan diskon palsu, sesuai Undang-Undang 8/1999, maka pelaku usaha bisa mendapat pidana hukuman dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta. (*)

Editor: Rizki