Petugas Gabungan Temukan Puluhan Barang Terlarang di Rutan Kelas IIA Samarinda
Penulis: Topan
Kamis, 08 April 2021 | 688 views
Samarinda, Presisi.co - Sejumlah barang terlarang disita petugas gabungan saat melakukan razia di Rutan Kelas IIA Samarinda pada Rabu 7 April 2021, malam.
Sebanyak 20 unit ponsel, 23 buah charger, 10 sajam, baterai HP, sabuk besi, kipas angin dan sejumlah barang terlarang lainya diamankan untuk dimusnahkan petugas setelah memeriksa 54 kamar tahanan pria dan satu kamar wanita.
Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren, melalui Kepala Pengaman Rutan Gilang Wisnu Wardhana menyampaikan, razia ini dilakukan dalam rangka memperingati hari bakti permasyarakatan yang ke-57. Dalam razia, petugas Rutan turut dibantu oleh aparat TNI dan Polri.
Gilang memastikan, akan memperketat penerimaan barang warga binaan dari luar rutan, agar puluhan barang yang telah dimusnahkan oleh petugas itu tak lagi ditemukan di dalam rutan.
"Kita akan lebih perketat lagi dengan selalu mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) penggeledahan,"ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan SOP kantor wilayah, yaitu devisi permasyarakatan, razia dilakukan minimal empat kali dalam sebulan.
"Itu rutin kita lakukan, razia barang-barang terlarang didalam,"sebut Gilang.
Untuk diketahui, dalam razia ini setidaknya melibatkan petugas Rutan Samarinda sebanyak 65 orang, dari kantor devisi permasyarakatan 2 orang, Polsek Sungai Pinang 10 orang, Koramil 3 orang.