search

Hukum & Kriminal

BNNK BalikpapanKompol Muhammad DaudPeredaran Sabu di BalikpapanKakek Penjual Sabu

Kakek di Balikpapan Ditangkap karena Sabu, Malah Tuduh Anaknya yang Menjual

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 06 April 2021 | 999 views
Kakek di Balikpapan Ditangkap karena Sabu, Malah Tuduh Anaknya yang Menjual
Kakek Sugiono, bukan nama sebenarnya, saat memblender sabu miliknya di hadapan awak media, selanjutnya sabu tersebut pun dibuang ke toilet. (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co – Hampir setahun menghirup udara bebas, Sugiono, bukan nama sebenarnya, yang residivis kasus sabu ini kembali diringkus polisi. Kakek berusia 64 tahun ini ketahuan menyimpan sabu di rumahnya seberat 18,62 gram.

Kakek Sugiono ditangkap pada Selasa 9 Maret 2021 lalu di rumahnya di Kelurahan Baru Ilir. Ini setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Ia diamankan bersama barang bukti tiga bungkus sabu dalam plastik bening berukuran sedang.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Kompol Muhammad Daud menjelaskan, berdasarkan keterangan Kakek Sugiono, sabu tersebut bukan miliknya. Untuk itu petugas BNNK mencari pemilik barang haram tersebut.

"Kami sudah mengantongi satu nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Segera kami tangkap," ungkap Daud saat konferensi pers, Selasa 6 April 2021.

Baca juga: Alasan Cari Makan, Pengangguran di Balikpapan Malah Curi Belasan Handphone

Pengakuan Kakek Sugiono, ia hanya memiliki sebungkus dari tiga bungkus sabu itu. Sedangkan dua bungkus lainnya menurut Kakek Sugiono milik anaknya dengan inisial T. Namun saat digeledah, anaknya tidak ada di tempat. Maka Kakek Sugiono yang diamankan petugas.

"Itu punya anak saya. Dia yang menjual," tegas Kakek Sugiono saat diwawancara awak media.

Kakek Sugiono sempat ditahan akibat kasus serupa. Ia menjual barang haram tersebut yang didapatnya dari seseorang di Samarinda.

"Dulu saya memang jualan sabu. Barang itu dari Samarinda, anak saya yang kenal orangnya," pungkasnya.

Baca juga: Kapolri Cabut Telegram Kontroversi Terkait Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi

Barang haram tersebut langsung dimusnahkan oleh tangan Kakek Sugiono sendiri di hadapan awak media dengan cara diblender lalu dibuang ke toilet.

Atas perbuatannya, Kakek Sugiono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. (*)

Editor: Rizki