search

Daerah

Koalisi Masyarakat KaltimPokja 30walhi kaltimPenolakan FABA Dihapus dari Limbah B3

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Abu Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Limbah Beracun

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 17 Maret 2021 | 519 views
Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Abu Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Limbah Beracun
Aksi teatrikal penolakan pencabutan FABA dari limbah B3 di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 17 Maret 2021. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Koalisi Masyarakat Sipil menolak penghapusan fly ash and bottom ash (FABA) atau abu batu bara sebagai bukan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Protes itu diungkapkan dengan berorasi dan menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 17 Maret 2021.

Direktur Pokja 30 Buyung Marajo mengatakan, di Kaltim penambangan batu bara ada sekitar 1.404 izin. Sedangkan, perkebunan sawit sekitar 186 izin. Pengeluaran FABA dari limbah B3 akan berdampak besar pada masyarakat Kaltim.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim Yohana Tiko menilai, peraturan tersebut dibuat secara serampangan.

"Tidak ada penelitian untuk menjadi aspal. Apalagi di Indonesia belum ada yang menerapkan itu," ucapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tertanggal 2 Februari 2021 menetapkan FABA tidak dalam kategori limbah B3. Pengeluaran FABA diprediksi mampu memberikan manfaat dalam infrastruktur.

Menurut data Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu Bara (Puslitbang TekMIRA), FABA bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan refraktori cor, bahan penimbunan reklamasi tambang, bahan substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, serta bahan pembenah lahan untuk memperbaiki kondisi fisik tanah, media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang. (*)

Editor: Rizki