search

Daerah

Limbah Pemotongan AyamRumah Pemotongan Ayam IlegalKepala DLH Samarindadi Samarinda

Lingkungan Tercemar Limbah Pemotongan Ayam, Warga Menunggu Tindakan Tegas DLH Samarinda

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 08 Maret 2021 | 899 views
Lingkungan Tercemar Limbah Pemotongan Ayam, Warga Menunggu Tindakan Tegas DLH Samarinda
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Nurrahmani saat ditemui wartawan usai rapat koordinasi. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Aksi protes warga terhadap adanya rumah potong ayam (RPA) di Jalan Hasan Basri dan Jalan S Parman disambut Pemkot Samarinda. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani menegaskan RPA itu ilegal dan harus ditutup.

RPA rumahan itu ada di Gang 1, 2, dan 3 Jalan Hasan Basri, Kelurahan Bandara, Sungai Pindang Dalam. Serta di Gang 4 Jalan S Parman Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu. Tempat pemotongan ayam itu muncul setelah RPA Pasar Segiri digusur karena program normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) beberapa waktu lalu.

RPA itu menghasilkan limbah yang menganggu kenyamanan masyarakat. Kontan, warga dari lima RT setempat yang berang melaporkan aktivitas tersebut ke kelurahan. Kemudian ke kecamatan hingga diteruskan ke DLH Samarinda. Februari lalu, DLH melakukan observasi lapangan.

Kepala DLH Samarinda Nurrahmani menyatakan, RPA tersebut sudah pasti akan ditutup lantaran tak memenuhi syarat berdiri. Tak hanya itu, RPA tersebut juga tak mengantongi izin dari Pemkot Samarinda.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi, RPA itu pasti ditutup," tegas Nurrahmani.

Dia menerangkan, jika warga ingin mendirikan RPA, mestinya harus memenuhi syarat aturan dan kawasan yang termaktub di Peraturan Menteri Pertanian 13/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging.

Dia menyebut, Dinas PUPR Samarinda akan memasang baliho yang berisi sikap Pemkot Samarinda terhadap RPA tersebut. Yakni, di tempat tersebut bukan kawasan pemotongan hewan. (*)

Editor: Rizki

Baca Juga