search

Daerah

Perusahaan larang karyawan isolasi mandiriRizal EffendiWali Kota Balikpapan

Wali Kota Balikpapan Sebut Perusahaan Tak Boleh Larang dan Potong Gaji Karyawan yang Isolasi Mandiri

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 01 Maret 2021 | 2.193 views
Wali Kota Balikpapan Sebut Perusahaan Tak Boleh Larang dan Potong Gaji Karyawan yang Isolasi Mandiri
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi

Balikpapan, Presisi.co - Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mendapat laporan jika ada perusahaan di Balikpapan yang melarang karyawannya untuk melakukan isolasi mandiri.

Padahal, karyawan tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari rumah sakit karena memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19. Hal tersebut disampaikan Rizal seusai coffee morning Senin (1/3/2021) pagi.

“Saya dapat laporan bahwa ada perusahaan yang karyawannya mendapat rekomendasi dari rumah sakit/kesehatan dia harus isolasi, tapi perusahaan ada yang tidak mengisolasi bahkan mengancam,” ucap Rizal.

Dengan begitu, Rizal mengaku akan menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan izin isolasi kepada karyawannya. Bahkan, Rizal mengingatkan agar perusahaan tidak memotong gaji karyawan yang sedang melakukan isolasi mandiri.

“Kalau ada karyawan yang diminta isolasi maka ahrus dijalankan dan tidak boleh dipotong gaji. Nanti kita tegur,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Zulkifli mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dan bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan penulusuran terhadap perusahaan tersebut.

"Iya kita teruskan ke Dinas Ketenagakerjaan. Memang mekanisme penanganan 3T, mereka yang kontak erat dari pasien positif itu harus isolasi 14 hari, tanpa tes sekalipun dia sebenarnya harus isolasi,” urainya.

Terkait sanksi, Zulkifli menjelaskan akan menyerahkan kepada Disnaker karena hal ini termasuk dalam upaya menghalanh-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah yang diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

"Ya ini mau kita koordinasikan dulu dengan Dinas Ketenagakerjaan. Sanksinya bisa masuk dalam upaya menghalang-halangi karantina. Sesuai dengan aturannya," tandasnya.

Editor : Oktavianus