Samarinda Resmi Terapkan PPKM Mikro, Kepala RT Diminta Mendata Warga Terpapar Corona
Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 12 Februari 2021 | 1.001 views
Samarinda, Presisi.co – Pemkot Samarinda resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, mengikuti Pulau Jawa dan Bali.
Hal itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan. Itu dilakukan sebagai langkah pengendalian, mengingat peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih tinggi.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang telah ditandatangani Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, pada 08 Februari 2021 lalu. PPKM Mikro di Samarinda itu sendiri, berlaku sejak 9 hingga 22 Februari 2021.
Surat tersebut menyampaikan 4 poin, yaitu :
1. Satgas Kecamatan untuk segera melakukan kordinasi dengan Kelurahan/RT dilingkungan masing-masing.
2. Untuk melakukan pendataan jumlah masyarakat terpapar tiap RT untuk menentukan zonasi daerahnya.
3. Menerapkan PPKM mikro tersebut di wilayah masing-masing mulai tanggal 09 Februari 2021 - 22 Februari 2021 sesuai dengan INMENDAGRI No. 03 Tahun 2021, tetap memperkuat dan meningkatkan Sosialisasi dan penegakan disiplin terhadap pelanggaran terhadap protokol Kesehatan COVID-19.
4. Guna menekan peningkatan kasus positif Covid-19 maka untuk sementara waktu, kegiatan yang berpotensi menimbulkab lebih dari 50 (lima puluh) orang akan ditangguhkan.
Pengeluaran surat tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Samarinda, Wahiduddin.
"Iya, benar," singkatnya saat dihubungi Presisi.co via Whatsapp, pada Jum'at (12/2/2021).