search

Hukum & Kriminal

Rapid Antigen PalsuPolsek Pelabuhan Samarinda

Polsek Pelabuhan Samarinda Amankan Pemalsu Hasil Rapid Antigen Saat Hendak Menuju Parepare

Penulis: Kurniawan
Rabu, 10 Februari 2021 | 447 views
Polsek Pelabuhan Samarinda Amankan Pemalsu Hasil Rapid Antigen Saat Hendak Menuju Parepare
Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi saat mengelar rilis pengungkapan khasus pemalsuan hasil rapid antigen di pelabuhan Samarinda (Muhammad Budi Kurniawan)

Samarinda - Tiga pria Asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Polsek Pelabuhan Samarinda lantaran memalsukan hasil rapid antigen Covid-19. Ketiganya yakni A (40), L (20) J (20)

"Kita amankan tiga orang, dua orang merupakan calon penumpang, dan yang satu lagi merupakan operator yang membuat surat keterangan rapid antigen palsu," jelas Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi saat menggelar rilis Rabu (10/2/2021).

Ia menerangkan, awal mula pengungkapan khasus pemalsuan rapid antigen ini, saat kedua tersangka L dan J hendak melakukan perjalanan menuju Parepare melalui pelabuhan Samarinda pada Minggu (7/2/2021).

"Jadi ke duanya ini kita amankan terlebih dahulu, saat hendak menuju Parepare. Ketika anggota KPP hendak melakukan validasi pemeriksaan didapati hasi rapid antigen yang mereka bawa itu ternyata palsu," ungkapnya.

Setelah mengamankan L dan J, Kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tak lama polisi pun mengamankan A yang merupakan operator pembuat hasil keterangan rapid antigen palsu tersebut.

"Kita amankan pelaku (A) dikediamannya di Kecamatan Loa Janan Ilir dihari itu juga, dari tangan pelaku kita juga mengamankan barang bukti, CPU dan alat printer yang digunakan pelaku memalsukan surat rapid antigen," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut dari bulan Januari 2021. Dan telah memalsukan 9 surat keterangan hasil rapid antigen dengan keuntungan 700 ribu rupiah.

"Pengakuan pelaku A, uang hasil pemalsuan itu di gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saat diamankan uang hanya tersisa 90 ribu," bebernya.

Ketiganya kini telah diamankan di Polsek Pelabuhan Samarinda, dan ketiganya terancam dengan pasal 263 ayat 1 atau 269 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Editor : Oktavianus

Baca Juga