search

Daerah

PPKM MikroPPKM BalikpapanInstruksi Mendagri PPKM Mikrogubernur kaltimKaltim SilentWali Kota BalikpapanRizal Effendi

Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Mikro, Begini Tanggapan Wali Kota Balikpapan

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 09 Februari 2021 | 459 views
Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Mikro, Begini Tanggapan Wali Kota Balikpapan
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi bersama tim satgas penanganan Covid-19 saat melakukan konferensi pers kasus harian Covid-19 di Balikpapan.

Balikpapan, Presisi.co - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Instruksi ini ditujukan untuk 7 provinsi di Jawa dan Bali dan telah berjalan mulai hari ini, Selasa (9/2/2021).

Evaluasi terhadap PPKM Jawa-Bali menjadi dasar dikeluarkannya PPKM Mikro. PPKM Mikro merupakan pembatasan di level yang paling kecil, yaitu Rukun Tetangga (RT) dengan menggunakan indikator zonasi.

1. Zona hijau
Kriteria: tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir.
Skenario: surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala.

2. Zona kuning 
Kriteria: terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir. 
Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye
Kriteria: terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.
Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu diminta isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona merah
Kriteria: terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.
Skenario: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari 3 orang; membatasi keluar masuk RT maksimal hinggal pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.

Menanggapi instruksi tersebut, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengaku masih menunggu evaluasi terkait kebijakan ‘Kaltim di Rumah Saja’ yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor.

“Edaran Gubernur itu sampai waktu yang ditentukan, tapi ini kita baru terima instruksi Mendagri. Walaupun hanya untuk Jawa-Bali tapi perlu kita penyesuaian,” ucapnya,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (9/2/2021).

Rizal membeberkan, dari Instruksi Mendagri tersebut Balikpapan setidaknya telah menjalankan sebagian kebijakan.

“Sebenarnya sudah kita tindaklanjuti sebagian, membentuk satgas di tingkat RT dan Kelurahan, ini tinggal kita perketat sesuai indikator dari instruksi Mendagri,” jelasnya.

Untuk itu, Rizal beserta tim satgas penanganan Covid-19 di Balikpapan masih membahas terkait kebijakan PPKM Mikro ini, apakah akan diterapkan di Balikpapan atau tidak.

“Kita tunggu, kita siapkan, begitu ada evaluasi Gubernur yang menyesuaikan ini (Instruksi Mendagri) kita sudah siap,” tandasnya.

Editor : Oktavianus