search

Daerah

Pelonggaran PPKM BalikpapanRizal EffendiWali Kota BalikpapanPPKM Balikpapan

Ini Alasan Pemkot Balikpapan Beri Pelonggaran dalam Perpanjangan Masa PPKM Hingga Dua Pekan Mendatang

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Sabtu, 30 Januari 2021 | 1.048 views
Ini Alasan Pemkot Balikpapan Beri Pelonggaran dalam Perpanjangan Masa PPKM Hingga Dua Pekan Mendatang
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi saat konferensi pers harian kasus Covid-19

Balikpapan, Presisi.co - Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengeluarkan edaran perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Setelah berjalan dua minggu, Satgas Covid-19 Balikpapan mengevaluasi bahwa PPKM pertama yang dilangsungkan sejak 15 Januari hingga Sabtu ini (30/1/2021) tidak dapat menekan angka penambahan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan.

Dalam surat edaran Nomor: 300/ 269 /Pem tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kedua dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Balikpapan menerangkan bahwa penyebaran Covid-19 cenderung dan didominasi kluster keluarga atau lingkungan pemukiman, perusahaan dan perkantoran.

“Sudah kita keluarkan dengan rinciannya dan berlaku pada hari ini. Ini hasil pembahasan dengan tim Satgas,” kata Rizal saat konferensi pers di halaman Kantor Pemkot Balikpapan, Sabtu (30/1/2021).

Untuk itu, pada PPKM kedua ini terdapat beberapa perbedaan dari PPKM pertama yaitu Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan lebih memperketat aturan di wilayah keluarga/lingkungan, pemukiman, perusahaan dan perkantoran.

Di lingkungan pemukiman terdapat 3 poin penting, yang pertama meminta untuk dibentuknya Satgas Kewaspadaan Covid-19 di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Yang kedua agar RT/komplek perumahan menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri bagi warga yang dinyatakan OTG. Ketiga Camat/Lurah bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan mengkoordinasikan pembentukan dan berfungsinya Satgas Kewaspadaan Covid-19 di lingkungan RT/Kompleks Perumahan.

Poin tambahan dari PPKM pertama untuk di perkantoran dan perusahaan, setiap perusahaan wajib menyediakan tempat isolasi mandiri bagi karyawan yang terpapar. Karyawan yang sudah pernah terpapar dan sembuh (penyintas) diimbau untuk menjadi pendonor Plasma Konvalesen melalui PMI Kota Balikpapan.

Sedangkan untuk tempat umum, pelayanan makan di tempat diizinkan beroperasi mulai dari pukul 06.00 hingga 22.00 Wita. Membuka tempat wisata/fasilitas olahraga/pusat kebugaran di hari Senin-Sabtu pada pukul 09.00-18.00 Wita. Membuka fasilitas umum/taman kota/PKL di hari Senin-Jum’at pada pukul 09.00-22.00 Wita.

Kemudian pembukaan jasa hiburan bioskop/wahana permainan anak di hari Senin-Jumat pukul 11.00-22.00 Wita. Jasa hiburan malam seperti pub,bar,karaoke dan lain-lain diizinkan beroperasi maksimal 4 jam dalam sehari. Dan operasi Mall dari pukul 11.00-22.00 Wita.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli menerangkan bahwa kebijakan terbaru ini tentu untuk memberikan relaksasi bagi seluruh masyarakat terutama mereka yang memiliki usaha di bidang UMKM dan PKL.

“Untuk menjaga keseimbangan antara menjaga kesehatan dengan memberikan peluang atau relaksasi kepada masyarakat untuk berusaha terutama bagi pelaku UMKM,” ungkapnya.

Dengan dikeluarkannya edaran ini, maka PPKM kedua PPKM berlaku dari 30 Januari – 12 Februari 2021.

Editor : Oktavianus