search

Daerah

Covid19 SamarindaIsmed KusasihDinas kesehatan SamarindaDaftar Vaksinasi Covid19 SamarindaPPKM SamarindaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Samarinda Tak Penuhi Syarat PPKM, Warga Diminta Waspada Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 20 Januari 2021 | 724 views
Samarinda Tak Penuhi Syarat PPKM, Warga Diminta Waspada Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih.

Samarinda, Presisi.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Samarinda baru bisa diterapkan jika empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 terpenuhi.

Meski angka penyebaran kasus Covid-19 di Samarinda dilaporkan terus bertambah, namun kebijakan untuk menerapkan PPKM itu sendiri, dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih belum dapat dilakukan. 

“PPKM itukan ada parameternya. Salah satunya positif rate, kemudian angka kesembuhan. Kita cuma angka kematian yang diatas nasional, jadi tidak memenuhi syarat melaksanakan PPKM,” terang Ismed, Rabu (20/1) di Taman Makam Pahlawan.

Meski begitu, Ismed mengakui bahwa kasus penyebaran Covid-19 di kota Samarinda mengalami angka kenaikan yang cukup signifikan. Ia berpendapat, seluruh komponen pemerintah dan masyarakat harus tetap waspada dan taat protokol kesehatan.

“Jadi kita tetap harus waspada. Karena di sekitar Samarinda sudah PPKM kan. Balikpapan, kemudian Bontang, Ya kita harus waspadalah,” jelasnya.

Lanjut dikatakan Ismed, pasca Vaksinasi Covid-19 digelar secara serentak, sudah 60 persen tenaga kesehatan dan komponen lain di Samarinda yang telah disuntik vaksin sinovac gelombang pertama.

“Kemarin waktu daring dengan kemenkes itu kita lumayan lah. Pokoknya udah diatas 60 persen yang di vaksin, nanti kita akan lihat,” jelasnya lagi.

Diketahui, per Selasa (19/1) kemarin kasus positif Covid-19 di Samarinda bertambah 70 kasus. 91 Pasien sembuh dan angka kematian bertambah 2 kasus.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 360/1568/300.07, seluruh pegawai dan masyarakat turut diimbau untuk mendaftarkan diri sebagai penerima vaksin Covid-19 secara online melalui website https://corona.samarindakota.go.id/ (Klik link untuk mendaftar).

Editor : Oktavianus