Satresnarkoba Kutim Amankan Residivis dengan 7 Poket Sabu
Penulis: Cika
Senin, 11 Januari 2021 | 852 views
Sangatta, Presisi.co – Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan seorang residivis berinisial VL dengan 7 poket diduga narkotika jenis sabu seberat 122,96 gram dan bukti lainnya pada Jumat (8/1/2021) lalu.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengungkapkan, setelah menerima informasi dari warga pihaknya lalu bergerak menuju lokasi untuk menindak pelaku.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kota Sangatta terjadi transaksi gelap narkotika, setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku (VL) kami ringkus dini hari pukul 01.00 Wita di Jl. Santai, Kecamatan Sangatta Selatan," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 7 poket sabu yang disimpan VL dalam tas pinggang berwarna hitam yang saat itu tergantung di dalam kamar.
Adapun beberapa Barang Bukti lain yang diamankan adalah, 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Tas hitam tempat menyimpan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takar dan 1 (satu) pack plastik klip.
Kepada Polisi, VL mengaku jika barang haram tersebut ia dapatkan dari Kota Bontang. Pelaku sendiri, berstatus sebagai residivis yang sempat menjalani tahanan di Polres Kutim.
Atas Kejadian ini VL dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.