search

Advetorial

Zona KampanyeKPU SamarindaNajibPilkada Samarinda

Tak Ada Zona Kampanye, Begini Penjelasan Komisioner KPU Samarinda

Penulis: Topan
Senin, 12 Oktober 2020 | 436 views
Tak Ada Zona Kampanye, Begini Penjelasan Komisioner KPU Samarinda
Najib, Komisioner KPU Samarinda Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Samarinda, Presisi.co - Komisioner KPU Samarinda Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Najib membenarkan tak ada Zona Kampanye dalam Pilkada Samarinda 2020 ini.

"Berdasarkan aturan terbaru yang dijadikan rujukan KPU Samarinda, sehingga diputuskan ditiadakan zona, dengan dasar tidak ada lagi pelaksanaan kampanye metode rapat umum," jelasnya, saat dikonfirmasi awak media, lewat sambungan telepon seluler pada Sabtu (10/10/2020).

Sebelumnya, zona kampanye ini sendiridiatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 kini dihapuskan dan diganti dengan PKPU perubahan Nomor 11 tahun 2020 yang berbunyi, setiap pasangan calon (Paslon) bebas untuk melaksanakan kampanye di wilayah mana saja.  

PKPU perubahan ini berlaku efektif sejak 3 Oktober 2020.

Najib menjelaskan proses perubahan PKPU sedari awal ditetapkannya tahapan kampanye. Penyusunan zona kampanye mengacu pada PKPU Nomor 4 tahun 2017. Sesuai dengan tahapan PKPU menyebutkan penyusunan jadwal dan zona ditentukan sehari sebelum kampanye dimulai.

"Masa kampanye yang kita tahu kan tanggal 26 September sampai 5 Desember. Sehari sebelum tanggal 25 September, sudah ditetapkan dan disepakati bersama. KPU menetapkan jadwal dan zona kampanye berdasarkan 3 zona," urainya.

Lanjut dikatakannya, per 29 September 2020, PKPU Nomor 4 tahun 2017 berubah menjadi PKPU Nomor 11 tahun 2020 disusul terbitnya PKPU Nomor 13 tahun 2020, yang khusus mengatur tentang pelaksanaan kampanye di masa pandemi Covid-19.

Rujukan pelaksanaan kampanye selain PKPU Nomor 4, dari 80 pasal terdapat 30 pasal yang berubah. Diantaranya telah masuk di PKPU Nomor 13 tahun 2020, yang meniadakan rapat umum, perlombaan, bazar dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Sedangkan terkait pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum, tetap diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017. 

Untuk pelaksanaan rapat umum pada pemilihan Walikota dan Bupati, dilaksanakan satu kali dengan massa, yakni untuk Kabupaten/kota sebanyak 1.000 orang.

"PKPU Nomor 4, pembaharuannya PKPU Nomor 11 tahun 2020. Jadi PKPU masih mengatur jika memang wilayah daerah tersebut tidak masuk dalam zona merah. Sementara di Samarinda masih zona merah, selain itu ditiadakannya rapat umum bagi wilayah yang terdampak pandemi, jadi hanya menggunakan metode kampanye virtual atau tatap muka terbatas, maka esensinya dari ketetapan tersebut tidak tepat lagi jika ada zona," jelas Najib.

"Banyak pembatasan yang sudah dilakukan pada paslon, mereka dilarang mengumpulkan massa lebih dari 50 orang. Sehingga disarankan untuk melaksanakan kampanye virtual, namun jika kampanye virtual tidak bisa dilaksanakan maka dapat digelar pertemuan tatap muka terbatas dengan maksimal 50 orang. Tentunya tetap harus menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.

Terkait penghapusan zona kampanye, diakui Najib telah disosialisasikan secara parsial kepada masing-masing Paslon, Bawaslu, Kepolisian, Gugus Tugas dan pihak terkait sebagai bentuk informasi perubahan zona dan hanya menetapkan jadwal.

Disinggung soal kemungkinan timbulnya konflik, Najib menjelaskan risiko konflik jika rapat umum dihadiri oleh 1.000 orang. Namun jika peserta hanya 50 orang, potensi konflik kecil. Selain itu juga diberi waktu hanya 1 jam untuk pelaksanaan, berbeda dengan Kampanye akbar.

"Tentunya dengan ditiadakan zona, otomatis Paslon akan berkampanye dimana saja dan kapan saja. Jika memang ada potensi di satu titik atau wilayah yang sama, tentunya akan ada pemilihan perbedaan waktu pelaksanaan, acuannya tetap izin yang diterbitkan, maka pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan sesuai izin tersebut," pungkasnya. 

Editor : Oktavianus