search

Hukum & Kriminal

Kenalan di FacebookKorban PencabulanMakopolres SamarindaIptu Teguh Widodo

Gadis 18 Tahun Asal Tenggarong Ini Dicabuli Sang Kekasih yang Baru Dikenalnya di Facebook

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 11 Desember 2020 | 1.600 views
Gadis 18 Tahun Asal Tenggarong Ini Dicabuli Sang Kekasih yang Baru Dikenalnya di Facebook
Iptu Teguh Widodo bersama tersangka BM saat menerangkan kronologis kejadian di Makopolres Samarinda pada Jum’at (11/12/202)

Samarinda, Presisi.co - Gadis berusia 18 tahun dengan inisial SA mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh pria berumur 24 tahun dengan inisial BM. Tindakan tidak menyenangkan tersebut dialami oleh SA pada Sabtu, 5 Desember 2020 lalu sekitar pukul 21.00 WITA.

SA dan BM diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook, dan BM langsung mengajak jalan.

Dijelaskan oleh Iptu Teguh Widodo, bahwa BM menjemput SA di Tenggarong dan membawa SA ke indekos di Samarinda Seberang.

Namun ketika diperjalanan, BM terlebih dahulu membeli minuman keras (miras) untuk diminum bersama dengan SA.

"Sebelum membawa ke kost, tersangka membeli anggur dulu untuk diminum bersama korban", jelasnya saat ditemui di Makopolres Samarinda, Jum’at (11/12/2020).

Dilanjutkannya, ketika telah sampai di indekos keduanya langsung meminun miras tersebut dan mulai mabuk. Di saat itu lah BM berniat untuk melancarkan aksinya. Belum sempat melakukan tindakan asusila, korban langsung mendorong BM dan minta diantar pulang.

"Upaya tersebut dilakukan si pemuda sebanyak tiga kali, namun si wanita melawan dan minta untuk diantar pulang ke rumahnya," tambahnya.

Tindakan tersebut dilakukan BM pada pukul 02.00 dini hari pada Minggu (6/12/2020). Sesampainya di rumah, SA langsung mengadu kepada orangtuanya mengenai perlakuan BM terhadapnya.

"Sebelum diantar pulang, si wanita sudah mengirimkan pesan singkat kepada orangtuanya agar di jemput di depan rumah," ungkapnya.

Orangtua SA pun mengamankan tersangka dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Si pemuda langsung diamankan oleh orang tua korban, kemudian langsung diserahkan kepada pihak kami untuk langsung ditindak lanjuti", tambahnya.

Akibatnya, BM dijatuhi pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Editor : Oktavianus