search

Advetorial

Dugaan Intimidasi Pelatih Saksikpu samarindapilkada samarindaandi harun-rusmadiBawaslu Samarinda

Komisioner KPU Samarinda Tanggapi Dugaan Intimidasi yang Dialami Pelatih Saksi Salah Satu Paslon Jelang Masa Tenang

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 06 Desember 2020 | 1.007 views
Komisioner KPU Samarinda Tanggapi Dugaan Intimidasi yang Dialami Pelatih Saksi Salah Satu Paslon Jelang Masa Tenang
Komisioner KPU Samarinda, Ikhsan Hasani.

Samarinda, Presisi.co – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Ikhsan Hasani mengaku baru mengetahui perihal adanya dugaan intimidasi oleh orang tak dikenal terhadap pelatih saksi Pasangan Calon Nomor Urut, Andi Harun-Rusmadi yang terjadi pada Jumat (4/12/2020) malam.

“Aku ini baru tahu (ada dugaan intimidasi), karena kami masih fokus ke teknis penghitungan suara,” kata Ikhsan, lewat sambungan telepon seluler pada awak media, Minggu (6/12/2020) sore.

Atas dugaan tersebut, Ihsan lanjut menjelaskan jika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tak mengatur sama sekali terkait pemberian honor ataupun jumlah saksi hingga pelatihan yang dimaksud

"Masing-masing saja itu, internal itu. Di PKPU tak ada menyebutkan soal honor untuk saksi, Tak ada juga aturan yang mengatur untuk saksi diberikan pelatihan. Tak ada hal itu," ujarnya. 

“Hanya membahas perhitungan dan rekapitulasi (suara)," tambahnya.

Terkait hal itu, Ihsan lanjut menyampaikan jika KPU Samarinda belum dapat menjelaskan lebih lengkap sikap lembaganya atas dugaan intimidasi yang dilakukan sekelompok pria terhadap pelatih saksi Paslon Andi Harun-Rusmadi.

“Jadi kami masih fokus pada sirekap dan kesiapan logistik dulu sementara ini,” terangnya.

Seperti diketahui, dugaan intimidasi ini sendiri sejatinya telah beredar luas di sosial media lewat video berdurasi 20 detik yang sempat membuat geger publik Kota Tepian, Samarinda.

Lewat video tersebut, nampak seorang terduga oknum pelaku intimidasi mengenakan topi berwarna hijau dan penutup muka berwarna hitam putih dengan motif kotak-kotak sambil mengenggam smartphone berwarna putih di tangan kanannya. 

Pelatih saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Paslon Nomor Urut 02, Rusmawati kepada awak media menuturkan jika peristiwa tak menyenangkan tersebut, terjadi saat mereka tengah mempersiapkan honor para relawan yang sejatinya terdaftar secara resmi di Badan Pemenganan Pasangan Andi Harun-Rusmadi sebagai tim pemantau TPS untuk Paslon 02.

“Saat saya ingin membagikan honor para relawan itu, tiba-tiba orang tak dikenal mendobrak pintu, mengancam dan mengambil semua amplop dan berkas (honor relawan) yang saya bawa,” tutur Rusmawati, Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Dirinya menyebut, ada sekitar 4 hingga 5 pria yang datang mengintimidasi para emak-emak relawan Andi Harun-Rusmadi, malam itu. Bahkan, dari video yang beredar luas di grup aplikasi instan WhatsApp, para pelaku yang belum diketahui identitasnya ini, menuding jika aktivitas yang dilakukan oleh Rusmawati dkk bentuk ‘Money Politic’ jelang Pilkada 9 Desember ini.

“Tetap saya protes, meski sempat diancam. Karena memang (tudingan) itu tidak betul. Di amplop memang ada uang Rp 200 ribu, tapi itu untuk honor relawan TPS saya,” tegasnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Rusmawati bahkan menunjukkan bukti berupa Surat Tugas Nomor : 86/A/BP AH-RUS/XII/2020 yang diterbitkan tanggal 1 Desember 2020.

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Samarinda melaui salah satu komisionernya pun telah angkat bicara.

“Kita akan telusuri. Bahkan hari ini informasinya akan ada yang melapor ke Bawaslu, kata Imam Sutanto, Komisioner Bawaslu Samarinda pada Sabtu (5/12/2020).

Imam menegaskan, Bawaslu Samarinda berkewajiban untuk melakukan upaya penelusuran untuk menemukan unsur dugaan pelanggaran atas kejadian tersebut. Ia berpesan, pihak yang berencana melaporkan dugaan intimidasi itu, diminta untuk membawa serta bukti baik berupa foto ataupun video yang disangkakan.

“Termasuk saksi, yang diberikan mandat oleh pasangan calon,” katanya.

Imam menegaskan, setiap Paslon dibenarkan untuk merekrut relawannya masing-masing. Dan itu berada dalam wewenang masing-masing paslon, berikut dengan jumlah dan aturannya.

“Artinya saksi itu memiliki legal standing untuk bertugas di TPS. Itu wewenang masing-masing calon,” pungkasnya.

Editor : oktavianus