Plt Bupati Kukar Minta BPD Berperan Aktif, Kawal Penyusunan RPJMDes
Penulis: Rofi
Senin, 23 November 2020 | 764 views
Tenggarong, Presisi.co - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peranan sangat penting, sebagai wadah bagi anggota masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi pada penyelenggaraan pemerintahan desa.
Demikian pula di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), BPD diharapkan mampu menjadi lembaga yang mengendalikan berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan kepala desa, serta sebagai pengemban amanat dan pelaksanaan kebijakan didesa.
Plt Bupati Kukar, Chairil Anwar mengatakan BPD harus menjadi giat mengawal penyusunan RPJMDes. Agar berbagai program dan kegiatan yang direncanakan desa dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan.
“BPD berperan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa. Semakin aktif anggota BPD menjalankan fungsi dan tugasnya, semakin baik pula kinerja BPD," katanya.
Selain itu, BPD juga memilki kewenangan membentuk peraturan desa yang merupakan produk hukum tertinggi yang dibuat pada tingkat pemerintahan desa. Sedangkan kewenangan dengan produk hukum nantinya digunakan sebagai dasar hukum untuk menyelenggarakan pemerintahan di desa terutama pada penyelenggaraan otonomi desa.
“Selain itu BPD diharapkan bisa turut mengawal penganggaran melalui perubahan APB Des dalam penanganan Covid 19, kegiatan penanggulan dampak berupa pelaksanaan padat karya serta Dana BLT dari dana desa," imbuhnya.
Dijelaskan, BPD juga memilki kewenangan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Disamping itu, BPD memilki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh kepala desa berdasarkan kebijakan yang tertuang pada peraturan desa maupun peraturan perundangan.
Sedangkan peran BPD pada penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilaksanakan secara baik dan optimal tentu akan dapat dirasakan banyak manfaatnya.
"Secara fisik peran BPD akan menghasilkan berbagai kebijakan dan hasil pembangunan yang mampu mensejahterakan masyarakat," ujarnya.
Salah satu contoh peran mensejahterakan masyarakat, yakni BPD bersama kepala desa merumuskan berbagai kebijakan serta mengalokasikan berbagai program dan kegiatan di desa sehingga terjadi perubahan kehidupan pada bidang ekonomi yang mengarah pada pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan secara non fisik, peran BPD memberikan ruang bagi masyarakat untuk secara bebas dan bertanggung jawab menyampaikan aspirasi untuk selanjutnya ditindak lanjuti sebagai suatu kebijakan pemerintahan desa guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
“Ada tiga fungsi BPD. Pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kades, kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan terakhir melakukan pengawasan kinerja Kades,” pungkasnya.