search

Daerah

Sekda KukarSunggonoTupoksi CamatProkom Kukar

Sekda Kukar Sunggono Ingatkan Camat Perhatikan Tupoksi Kerja

Penulis: Topan
Senin, 02 November 2020 | 630 views
Sekda Kukar Sunggono Ingatkan Camat Perhatikan Tupoksi Kerja
Sekda Kukar, Sunggono.

Tenggarong, Presisi.co – Salah satu kunci keberhasilan pembangunan di sebuah daerah terletak pada bagaimana setiap perangkat yang ada di pemerintahan dapat bekerja secara baik dan memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka. Sehingga implementasi kerja pemerintah bisa berjalan baik.

Hal yang demikian pun diharapkan bisa berjalan dengan baik di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Satu di antara perangkat kerja pemerintah yang diharapkan mendukung secara baik kinerja Pemkab Kukar adalah para pemerintah kecamatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono belum lama ini, mengingatkan agar seluruh pemerintah kecamatan yang ada di 18 kecamatan agar dapat lebih fokus dalam melaksanakan setiap tupoksi yang mereka emban. Karena sebagian tugas camat adalah bagian dari pelimpahan langsung atas sebagian kewenangan bupati dan wakil bupati sebagai kepala daerah.

“Bila setiap pemerintah kecamatan atau camat memahami, mengetahui, dan bisa mengimplementasikan setiap tupoksi kerja yang mereka emban, saya kira itu akan sangat membantu pemerintah kabupaten dalam menjalan setiap program yang telah dibuat,” tuturnya.

Sunggono menganjurkan, dalam penyelenggaraan kewenangan sebagaimana dimaksud, terutama yang menyangkut hal-hal berkaitan dengan kebijakan strategis dan kebijakan operasional pemerintah daerah, setiap camat wajib berkoordinasi dengan unit satuan kerja yang secara fungsional melaksanakan dan mengelola bidang kewenangannya.

“Tujuan dari itu ialah untuk membantu bupati dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur di wilayah kecamatan. Hal itu berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Pada Pasal 225 ayat 1, sambungnya, camat melaksanakan tugas dalam bidang pemerintahan umum, fasilitasi, koordinasi, pengawasan, dan pelayanan masyarakat. Serta di Pasal 226 ayat 1 dijelaskan, kalau camat mendapatkan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik kecamatan.

“Maka dari itu, peran aktif camat untuk membangun komunikasi dan koordinasi atas setiap tupoksi yang mereka punya, sangat penting. Supaya apa yang jadi perencanaan pembangunan seorang kepala daerah bisa terealisasi,” tandasnya. 

Editor : Oktavianus