search

Politik

Margarito KamisRekomendasi Bawaslu RIPilkada KukarEdi Damansyah

Kata Pakar Hukum, Rekomendasi Bawaslu RI Bikin Gaduh Pilkada Kukar

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 23 November 2020 | 507 views
Kata Pakar Hukum, Rekomendasi Bawaslu RI Bikin Gaduh Pilkada Kukar
Aliansi Rakyat Kukar saat menggelar aksi damai di depan KPU Kukar, reaksi dari rekomendasi Bawaslu RI ihwal pembatalan pencalonan bupati Edi Damansyah.

Samarinda, Presisi.co – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bisa mengabaikan rekomendasi Bawaslu RI terkait rekomendasi pembatalan calon bupati petahana di Kukar, Edi Damansyah.

“KPU harus abaikan (rekomendasi) Bawaslu ini. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan,” kata Margarito seperti yang dikutip dari Selasar.co pada Minggu (22/11/2020).

Dia menduga, rekomendasi Bawaslu melalu surat nomor: 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 itu cacat prosedur. Sehingga, KPU disebutnya bisa mengabaikan surat tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah.

Diketahui, terbitnya rekomendasi ini berdasarkan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh Hendra Gunawan yang melapor ke Bawaslu Kukar dan Bawaslu Kaltim. Justru, Bawaslu RI yang mengeluarkan rekomendasi tersebut.

“Saya duga rekomendasi itu cacat prosedur, jadi Bawaslu jangan selalu berdalih,” tegas Margarito.

Pakar Hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia dikesempatan berbeda menyebut, dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 bahwa KPU Kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

“Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Hingga menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum ini menyebut, meski harus menindaklanjuti surat tersebut, KPU Kukar memiliki pilihan untuk mengikuti atau tidak rekomendasi Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi Calon bupati Kukar. Hal ini karena keputusan akhir menjadi kuasa penuh KPU Kukar, menyesuaikan dengan hasil proses klarifikasi pihak-pihak terkait.

“Jika memang KPU berkeyakinan kalau memang rekomendasi dari Bawaslu itu memang benar sesuai dengan fakta yang ada, maka KPU bisa mengikuti. Sebaliknya, begitu juga jika KPU tidak menemukan fakta apa yang disebutkan oleh Bawaslu RI, maka KPU Kukar dapat tidak mengikuti rekomendasi tersebut,” pungkasnya.