search

Daerah

Dana HibahHibah PariwisataWishnutama Kusubandio

Berikut 6 Kriteria Daerah yang Akan Mendapat Dana Hibah Pariwisata

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 12 November 2020 | 637 views
Berikut 6 Kriteria Daerah yang Akan Mendapat Dana Hibah Pariwisata
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (putih).

Samarinda, Presisi.co - Pelaku industri hotel dan restoran harus memahi kriteria serta mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata 2020 yang akan diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).

Dikutip dari situs Kemenparekraf, melalui Kementerian Keuangan, dana hibah yang akan diberikan kepada pelaku industri hotel dsn restoran ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Tujuan dari program ini adalah untuk membantu industri hotel dan pemerintah daerah yang saat ini terdampak akibat pandemi dan mengalami penurunan pendapatan asli daerah.

“Untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini,” kata Wishnutama.

Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020. Kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain adalah
1. Beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP)
2. 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP)
3. Ibu Kota Provinsi
4. Destinasi Branding
5. Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019
6. Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).

“Adapun pembagian dana hibah pariwisata dengan total dana Rp3,3 triliun, yang akan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelas Wishnutama.

Sementara itu, Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menyebutkan Kota Samarinda mendapat dana hibah pariwisata lebih dari Rp 15 miliar.

“Sesuai surat penetapan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, per tanggal 12 Oktober 2020, Kota Samarinda mendapatkan dana hibah sebesar Rp 15.493.870.000,” jelasnya.