search

Advetorial

DPRD KukarUnikartaPelimpahan AsetKukarPemkab KukarLHP BPK

Komisi I DPRD Kukar Akan Bentuk Tim Percepatan Penyelesaian Pelimpahan Aset Pemkab untuk Unikarta

Penulis: Rian
Senin, 09 November 2020 | 493 views
Komisi I DPRD Kukar Akan Bentuk Tim Percepatan Penyelesaian Pelimpahan Aset Pemkab untuk Unikarta
RDP antara DPRD dan Pemkab Kukar serta Unikarta, terkait penyelesaian persoalan aset.

Kukar, Presisi.co - Persoalan hibah bangunan milik daerah (BMD) Pemkab Kukar yang selama ini dikelola oleh Yayasan Kutai Kartanegara (YKK) untuk gedung perkuliahan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) kembali disorot oleh Komisi I, DPRD Kukar.

Wacana pembentukan tim percepatan penyelsaian persoalan yang menimpa kampus tertua di Kukar ini pun mencuat, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh Komisi I DPRD Kukar, yang turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari lingkungan Pemkab Kukar dan Unikarta.

"Kok susah banget, menghibahkan lahan yang ada di Gunung Kombeng dan Tenggarong Seberang oleh Pemkab Kukar. Padahal Unikarta kampus tertua di Kukar, " ucap Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi saat memimpin RDP di ruang Badan Musyawarah pada Senin (9/11/2020).

Terkait pembentukan tim percepatan, Supri berharap agar permasalahan yang menghadang pelimpahan aset Pemkab ini dapat segera teruraikan, untuk dicarikan solusi penyelesaiannya.

Alumni Unikarta yang kini berkiprah di Partai Amanat Nasional itu menyebut, setidaknya ada lima kali RDP yang sama ini digelar. Meski demikian, usulan hibah terhadap dua lokasi kampus Unikarta ini, belum juga mencapai kata sepakat.

"Kalau yang di Tenggarong Seberang tidak bisa dihibahkan, minimal dipinjamkan dulu ke Unikarta agar bisa dimamfaatkan, dan dilakukan pembukaan program studi baru pengembangan kampus, " ucapnya.

Akibat keterlambatan proses hibah gedung yang ada di Tenggarong Seberang, melalui Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) selama tiga tahun terakhir, keberadaan gedung tersebut tercatat sebagai aset yang tak jelas pemanfaatannya.

"Semua unsur nanti melaporkan apa kajian mendalamnya, seperti Bawaskab untuk mengkaji lebih dalam, dari laporan hasil pemeriksaan BPK. BPKAD dan Disdikbud mempersiapkan kajian dan persiapan proses hibahnya, " paparnya.

Sementara itu, Rektor Unikarta Erwinsyah memastikan, jika Pemkab punya niatan ingin menghibahkan asetnya pasti terwujud, sebagaimana yang sudah dilakukan Pemkab Kukar terhadap Ponpes PPKP Ribatul Khail Tenggarong.

"Kalau mau hibahkan hari ini juga bisa saja, kalau Pemkab mau. Yang kami pertanyakan Pemkab mau tidak menghibahkan ke YKK, " tegas Erwin.

Sementara itu, Kasubag Umum dan Ketatalaksanaan Disdikbud Kukar, Agus Syarifuddin mengatakan jika Pemkab sejatinya ingin menghibahkan gedung Unikarta yang ada di Tenggarong Seberang yang sudah selesai dibangun pada 2007 dengan anggaran Rp 75 miliar itu.

"Yang jadi persoalan, urusun Perguruan Tinggi bukan masuk ranah Kabupaten, ini menjadi kewenangan pusat melalui Dirjen Dikti, " papar Agus.

Editor : Oktavianus