Diduga Tak Netral, Bawaslu Tunjukkan Bukti Pelanggaran 5 ASN ke Sekda Samarinda
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 29 Oktober 2020 | 700 views
Samarinda, Presisi.co - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menemukan indikasi atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Samarinda.
Kelima orang ini, diduga tak netral lantaran diketahui turut serta dalam kampanye dan mengunggah foto yang mengarah dukungan untuk pasangan calon nomor urut 1 melalui sosial medianya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, anggota komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, saat dikonfirmasi menyebut jika pihaknya sudah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ini kepada Inspektorat Samarinda.
"Kita (Bawaslu) juga sampaikan ke pak Sugeng (Sekkot Samarinda)," kata Imam sapaanya saat dihubungi awak media melalui telepon whatsapp, Rabu (28/10/2020).
Bersama rekomendasi yang mereka sampaikan ke Inspektorat, dikatakan Imam jika pihaknya juga turut menyampaikan sejumlah bukti pelanggaran, berupa foto dan juga bukti postingan ASN yang dimaksud.
"Kalau bukti sih ada foto waktu dia (ASN) ikut kampanye, kemudian ada postingan-postingan yang mengarah dukungan, terus juga ada video saat kita lakukan pengawasan dia (ASN) ikut," bebernya.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Samarinda ini sendiri dirincikan Imam, berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda di lingkup pemerintahan Samarinda. Seluruhnya, diduga melakukan pelanggaran netralitas yang bertentangan dengan aturan PP 53 Tahun 2010, UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Kode Etik ASN.
"Banyak, ada lima ASN di Pemkot Samarinda. Inisialnya B itu di dinas perizinan, inisialnya J Satpol PP, inisialnya L dari Fakultas Ekonomi Unmul, inisial I itu ASN dilingkup Kecamatan Samarinda Ulu, kemudian yang terakhir someone itu di Puskesmas Lempake, itu kita duga tidak netral," beber anggota Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/10/2020).
Atas temuan tersebut, Bawaslu Samarinda disebut Imam mendesak Pemkot Samarinda dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran netralitas anggotanya, jelang pesta demokrasi pada 9 Desember mendatang.
"Kita (Bawaslu) minta Pemkot Samarinda dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni wali kota atau Sekda itu tegas. Karena hari ini gak pernah tegas memberi sanksi," tegasnya.
Dilaporkan oleh Rubrik.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Sugeng Chairuddin turut merespon kabar adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN.
Sugeng mengaku belum menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kedinasan Kota Samarinda.
"Saya blm dapat laporan," singkat Sugeng melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (23/10/2020) lalu.
Hingga kini, pihaknya dikatakan Sugeng masih menunggu laporan resmi dari Bawaslu Samarinda terkait temuan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan lima pegawai dari OPD berbeda.
"Kalau besok ada (laporan resmi), saya akan instruksikan inspektorat periksa dan jika terbukti akan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.