Dugaan Pelanggaran Zona Kampanye Barkati-Darlis, Bawaslu Samarinda Terima Pendapat Hukum
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 996 views
Samarinda, Presisi.co - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin menyebut jika pihaknya memiliki waktu hingga 13 Oktober, melengkapi unsur dugaan pelanggaran zona kampanye oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota, Muhammad Barkati dan Darlis Pattalongi.
"Unsur-unsurnya masih kami lengkapi. Sementara, klarifikasi ini bagian dari untuk memperkuat alat bukti yang kami miliki," terang Muin, sapaan karibnya usai menghadiri pertemuan tertutup bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Sabtu (3/10/2020).
Muin memastikan pihaknya akan memanfaatkan sisa waktu secara efektif. Termasuk untuk menentukan, dugaan pelanggaran yang menyeret pasangan Nomor Urut Satu di Pilkada Samarinda ini, dapat ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak.
"Itu semua akan ditentukan dari bukti dan unsur pelanggaran yang akan kami penuhi," lugasnya.
Pertemuan yang dihadiri unsur penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan berlangsung lebih kurang 2 jam. Muin menyebut dalam pembahasan pihaknya banyak menerima pendapat sesuai dengan fakta hukum yang ada.
"Pendapat kejaksaan apa, kepolisian apa dan Bawaslu apa. Itukan menjadi bahan dasar kita untuk menindaklanjuti yang sekiranya perlu kita lengkapi," terangnya
Dalam waktu dekat ini, Muin turut memastikan jika pihaknya akan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui dugaan terkait. Hal yang sama dipastikan Muin turut berlaku bagi para saksi yang semula telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Samarinda.