Klarifikasi Paslon Barkati-Darlis Terkait Dugaan Pelanggaran Zona Kampanye
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 02 Oktober 2020 | 773 views
Samarinda, Presisi.co - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Muhammad Barkati dan Darlis Pattalongi penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Samarinda, Kamis (1/10).
Pasangan Paslon Nomor Urut Satu ini, hadir untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran zona kampanye yang diduga terjadi pada Minggu (27/9) lalu, saat menghadiri sebuah acara yang berlangsung di Samarinda Seberang.
Barkati yang lebih dulu selesai dimintai keterangan menjelaskan kepada awak media kronologis kehadiran dirinya pada acara syukuran kelompok senam, Minggu (27/9/2020) yang lalu.
"Pak Syahruddin itu bos ku waktu jual ikan. Masa aku diundang orang gak hadir," terang Barkati dihadapan awak media, Kamis (1/10/2020).
Lanjut dijelaskan Barkati, undangan dari mantan bosnya ini diakui telah ia terima sejak jauh hari. Namun demikian, acara yang dimaksud ditunda, tepat dihari pengambilan nomor urut paslon.
"Siapapun namanya undangan selalu saya hadir. Namanya undangan tidak pernah ditolak," lugasnya.
Sementara, terkait spandung yang terbentang saat acara berlangsung, Wakil Wali Kota Samarinda yang tengah cuti untuk menghadapi Pilkada ini mengaku tak tahu menahu akan hal tersebut.
"Namanya orang yang punya rumah mau pasang, biar 10, biar sekeliling rumahnya ada spanduk kan gak ada masalah," ujarnya.
Hal senada turut disampaikan oleh Darlis. Sesaat setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu. Darlis, lugas menepis dugaan pelanggaran kampanye ini.
Meski demikian, Darlis tak menampik jika kegiatan kampanye yang diatur dalam peraturan KPU, adalah kegiatan yang direncanakan oleh Paslon atau Tim Sukses (Timses) yang kemudian diketahui oleh pihak kepolisian.
"Tapi karena undangan jadi tidak mencocokkan lagi. Sama ketika menghadiri undangan pernikahan atau undangan majelis ta'lim meskipun itu di luar jadwal. Karena pemahaman kami yang diatur itu jadwal sosialisasi dan kampanye," pungkasnya.