search

Politik

Abdul MuinBawaslu SamarindaBarkati-DarlisPilkada Samarinda

Dugaan Pelanggaran Kampanye Terus Bergulir, Abdul Muin : Waktu Kami 5 Hari

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 02 Oktober 2020 | 468 views
Dugaan Pelanggaran Kampanye Terus Bergulir, Abdul Muin : Waktu Kami 5 Hari
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin.

Samarinda, Presisi.co - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin menjelaskan jika pihaknya memiliki tenggat waktu dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran zona kampanye yang menyeret nama Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Samarinda, Muhammad Barkati dan Darlis Pattalongi. 

"Kalau mengacu Undang-Undang pemilihan tentu waktu kita adalah 3+2 atau 5 hari. Itu proses klarifikasi kemudian kita rapatkan ke Gakkumdu," terang Muin, Kamis (1/10) kemarin. 

Seperti diketahui, Paslon Nomor Urut 1 yang maju di Pilkada Samarinda itu diduga melakukan pelanggaran zona kampanye, saat menghadiri acara yang digelar oleh masyarakat pada Minggu (27/9) lalu. Dugaan ini, mulanya dilaporkan oleh Panwascam Samarinda Seberang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

Terkait hal tersebut, lanjut dijelaskan Muin jika pihaknya terlebih dahulu mengkaji lebih dalam hasil klarifikasi yang sebelumnya telah dilaksanakan, sejak tiga hari lalu. 

"Kasus ini sudah kita tangani. Coba kita lihat di sisi persoalannya. Baru nanti kita ambil keputusan melalui rapat Gakkumdu," tambahnya.

Disamping itu, Muin tak menampik dalam mengusut dugaan tersebut, Bawaslu Samarinda dibantu oleh penyidik dari pihak kepolisian, untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Hal ini, disebutnya sejalan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam peraturan Bawaslu. 

"Saya kira SOP kita peraturan bersama bahwa kepolisian dan kejaksaan berhak untuk mendampingi setiap adanya klarifikasi yang dilakukan Bawaslu," ujarnya.

Sejak berita ini naik tayang, sudah lima orang dipanggil oleh Bawaslu Samarinda untuk dimintai keterangan.