Buntut Dugaan Penyerobotan Lahan, LPADKT-Kalimantan Utara Gelar Aksi di Depan Kantor Lana Harita Indonesia
Penulis: Topan
Senin, 31 Agustus 2020 | 1.397 views
Samarinda, Presisi.co - Puluhan orang yang tergabung dalam Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur- Kalimantan Utara (LPADKT-KU) menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Lana Harita Indonesia (LHI) di Tanah Merah Samarinda Utara, Senin (31/8/2020).
Aksi ini buntut dari polemik dugaan penyerobotan lahan oleh PT. LHI (Lana Harita Indonesia) bersama seorang warga Alip Vernandes, hingga kini belum menemukan soluasi.
Sekjen LPADKT-KU, FX Apui mengatakan, pihaknya mendatangi kantor perusahaan Batu bara itu agar mendapatkan jalan tengah atas polemik klien mereka bersama PT.LHI.
"Paling gak ada upaya untuk bertemu membicarakan masalah ini. Karena selama ini tuntutan kami belum diterima,"ungkapnya.
Untuk diketahui, atas dugaan penyerobotan lahan itu, sebagai pihak yang dikuasakan, LPADKT-KU telah membawa perkara ini keranah hukum. Pihaknya juga menahan alat berat dilokasi. Mereka menyebutnya sebagai barang bukti penyerobotan dan perusakan lahan diatas tanah yang diklaim bersertifikat.
Kuasa hukum LPADKT-KU Suen Redy Nababan menyampaikan, pihaknya akan mengawal proses hukum itu hingga menemukan solusi dari kedua belah pihak. Bahkan dirinya meminta agar kepolisian segera menindak lanjuti proses hukum itu.
"Supaya kita tau dan terungkap kebenaran dari dokumenya,"ungkapnya.
Dalam perkara ini, kedua belah pihak klaim atas tanah itu. Pihak perusahaan merasa menambang sesuai aturan dengan dalih menambang atas kerjasama dengan kelompok tani. Bahkan PT LHI melaporkan balik atas dugaan penghentian alat berat.
"Jadi ini perlu pembuktian, jika memang terbukti bahwa ini lahan bukanlah milik si kelompok tani. Kami berharap kepolisian segera menetapkan tersangka,"harap Suen Rendy Nababan.
Sementara itu, Direksi PT LHI Hari Harnowo saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasinya kepada LPADKT-KU, karena menggelar aksi secara damai dan tertib.
Saat ditanya mengenai tuntutan masa aksi, dirinya menyampaikan telah bersepakat, jalan keluar dari polemik ini adalah penegakan hukum.
"Jadi untuk semua permasalahan kami sudah sama-sama melaporkan ini. Saat ini sudah diproses di Polresta Samarinda, tinggal sekarang sama-sama kita kawal. Ibaratnya biar cepat selesai dan ada jalan tengah atas itu,"urainya.
Selain berorasi, peserta aksi juga membentangkan spanduk berisi tuntutan. Salah satu tuntutannya adalah meminta pertanggungjawaban hukum PT LHI baik secara pidana maupun perdata atas rusaknya lahan yang diklaim sebagai milik klien mereka namun ditambang secara melawan hukum oleh perusahaan.
Pengunjukrasa juga meminta owner PT LHI memecat oknum perusahaan berinitial Sy yang dianggap menjadi kaki tangan PT LHI untuk melakukan penambangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menyampaikan tuntutan kepada manajemen direksi PT LHI untuk memecat oknum perusahaan lainnya berinisial PH, karena dinilai para pengunjukrasa mencoba melakukan provokasi dan adu domba untuk menghilangkan barang bukti tindak pidana pengerusakan yang dilakukan PT LHI.