search

Internasional

Anti MonopoliAppleApple Pay

Komisi Uni Eropa Selidiki Dugaan Monopoli Apple

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 18 Juni 2020 | 921 views
Komisi Uni Eropa Selidiki Dugaan Monopoli Apple
Ilustrasi Apple Pay. (Foto : Shutterstock)

Presisi.co - Pihak berwenang di Uni Eropa, Selasa (16/6), memulai dua penyelidikan terhadap dugaan praktik distorsi kompetisi yang dilakukan oleh aplikator sekaligus platform pembayaraan Apple.

Komisi Eksekutif Uni Eropa secara resmi meluncurkan penyelidikan terhadap Apple lantaran pihaknya khawatir adanya pembatasan terhadap pilihan dan inovasi yang merugikan konsumen, dengan penetapan harga yang tinggi, meski pihak Apple menyangkal bahwa tudingan itu tak berdasar.

Komisi ini sedang mengkaji apakah aturan Apple Pay mengharuskan toko-toko online untuk menjadikan bentuk pembayaran itu sebagai suatu pilihan yang lebih disukai atau opsi standar, dan akan secara efektif menutup sistem pembayaran saingannya.

Komisi itu juga menyelidiki keprihatinan bahwa Apple membatasi akses bagi sistem pembayaran saingannya menjadi fungsi “tap and go” pada fungsi jaringan nirkabel di iPhone.

Komisi itu memulai penyelidikan kedua pada App Store atas keprihatinan bahwa Apple memaksa para pengembang untuk menggunakan sistem pembelian aplikasi milik perusahaan itu sendiri. Sistem pembelian itu mengenakan komisi 30 persen dan membatasi pengembang untuk memberitahu para pengguna iPhone dan iPad tentang cara lain guna membayar layanan digital, seperti langganan musik.

Penyelidikan itu menjawab keluhan dari layanan streaming musik Spotify dan distributor e-book tentang dampak aturan App Store itu pada kompetisi antar perusahaan.

“Tampaknya Apple menetapkan peran “gatekeeper” terhadap distribusi aplikasi dan konten pada piranti Apple yang terkenal,” ujar Wakil Presiden Eksekutif Uni Eropa Margrethe Vestager.

Pihak regulator ingin memastikan agar praktik-praktik Apple ini tidak menimbulkan dampak pada kompetisi di pasar, di mana Apple berkompetisi dengan pembuat aplikasi lain, ujarnya, merujuk pada layanan streaming musik dan layanan e-book.

Sumber Berita : www.voaindonesia.com