search

Daerah

Tapol Papua

Ini Lima Tuntutan Aliansi Kaltim Melawan Terkait Kasus Tapol Papua

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 16 Juni 2020 | 512 views
Ini Lima Tuntutan Aliansi Kaltim Melawan Terkait Kasus Tapol Papua
Aliansi Kaltim Melawan saat menggelar aksi pembebasan tahanan politik (Tapol) Papua di hadapan Kantor Perwakilan Kemenkumham RI Kaltim di Samarinda.Selasa (16/6/2020)

Kaltim, Presisi.co - Belasan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Melawan (AKM) sampaikan lima tuntutanya dihadapan Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kaltim di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Selasa (16/6/2020).

Aksi ini dipicu karena AKM menduga adanya tindak inskonstitusional oleh negara terhadap tujuh orang warga Papua yang ditangkap, setelah menggelar aksi melawan rasisme di Surabaya pada tahun 2019 lalu. 

Selain meminta ketujuh rekannya itu dibebaskan tanpa syarat, AKM Kaltim juga meminta agar pemerintah merehabilitasi nama baik seluruh terdakwa yang dijerat dengan kasus makar ini.

Selain itu, AKM juga meminta pemerintah untuk menarik kekuatan militer di Papua dan mengehentikan tindakan represif aparat dan ormas reaksioner terhadap rakyat Papua serta menuntut agar kasus HAM yang terjadi di Papua segera dituntaskan oleh pemerintah. 

     
  Berita Terkait :  
   
     

Humas Aksi Deis Magay menyebut kasus ini memperkuat anggapan terkait matinya ruang demokrasi bagi warga Papua. Ekspresi politik dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang disuarakan oleh para terdakwa, berujung pada jerat kasus dugaan makar.

"Ini kan mulanya kasus rasisme di Surabaya dan Malang tahun 2019 lalu. Kasus ini terjadi, pasti memicu amarah besar bagi warga Papua. Ini tidak adil," ungkap Deis saat ditemui ditengah aksi yang berjalan kondusif ini. 

Aksi serupa juga dikatakan Deis turut digelar serentak di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia. Ketidakadilan yang mereka rasakan saat ini dikatakan Deis memaksa warga Papua bergerak untuk menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah. 

"Aksi ini bentuk dukungan perjuangan rekan-rekan kami melawan rasisme yang kami alami. Hukum ini tidak adil bagi warga Papua. Kami yang membela keadilan, justru kami yang jadi sasaaran," katanya lagi. 

Akibat hal tersebut, AKM berpendapat kasus yang terjadi saat ini melegitimasi bahwa peraturan pidana di Indonesia mengakui adanya kegiatan atau tindakan yang merupakan cara mengubah bentuk pemerintahan yang konstitusional melalui jalan damai dan perbuatan demikian tidak patut untuk dipidana. 

Ini disebut AKM sesuai dengan Pasal 110 ayat 4 KUHP yang menjelaskan tentang barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum tidak dipidana.

Implikasi terhadap kasus ini juga disebut AKM berpengaruh terhadap penegakkan hukum di Indonesia. Keputusan politik disebut mereka sesuai dengan kondisi politik yang apabila dicari pelanggaran hukumnya tidak akan ditemukan atau inskonstitusional.

Editor : Oktavianus