search

Hukum & Kriminal

BNNkaltimPengedar Sabu

Nekat Jual Sabu untuk Tebus BPKB Motor dan Renovasi Rumah, Tenaga Honorer di BPBD Kota Balikpapan Diamankan

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 03 Juni 2020 | 819 views
Nekat Jual Sabu untuk Tebus BPKB Motor dan Renovasi Rumah, Tenaga Honorer di BPBD Kota Balikpapan Diamankan
Honorer di BPBD Kota Balikapapan (kanan) yang diamankan petugas karena nekat mengedarkan sabu di Balikpapan.

Balikpapan, Presisi.co - Seorang tenaga honorer di Bagian Pemadam Kebakaran BPBD Kota Balikpapan diamankan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan karena menjual narkotika jenis sabu, Minggu (31//5/2020).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Halomoan Tampubolon menyebut pelaku berinisial AA itu ditangkap oleh petugas di Jalan Jend.Sudirman, Kota Balikpapan setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. 

"Pelaku kooperatif dan langsung mengakui kesalahannya. Ada 6 paket sabu yang diamankan seberat 3,72 gram," kata Tampubolon didampingi Kanwil DJBC Kalbbagtim, Zaeni dan Kepala BNNK Balikpapan, M Daud.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut sejak dua bulan terakhir. Ia mengaku terpaksa menjual barang haram yang ia dapatkan dari rekan kerjanya di BPBD Kota Balikpapan berinisial UL alias YT lantaran harus melunasi BPKB Kendaran dan biaya renovasi rumah. 

"Per paketnya dijual Rp 200 ribu. Sejak 20 tahun terakhir pelaku juga mengaku menggunakan narkoba sejak berpisah dengan istrinya, walau sempat berhenti." terang Tampubolon. 

Pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, serta pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara atau denda Rp 1 miliar. 

Editor : Oktavianus