search

Advetorial

dprd samarindasiswadipdi perjuanganPansus LKPJsyaharie jaang

Akibat Covid-19, Masa Kerja Pansus LKPj DPRD Samarinda Diperpanjang

Penulis: Putri
Selasa, 05 Mei 2020 | 1.204 views
Akibat Covid-19, Masa Kerja Pansus LKPj DPRD Samarinda Diperpanjang
Ketua DPRD Kota Samarinda Siswadi, SH

Samarinda, Presisi.co - Rapat Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPj) telah dilakukan dua kali berturut-turut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda.

Rapat disebut Ketua DPRD Samarinda Siswadi, dilaksanakan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas PUPR Kota Samarinda.

Pembahasan rapat Pansus LKPj tersebut tidak lain soal laporan kepala daerah soal kinerjanya. Laporan tersebut paling lambat dilakukan 3 bulan setelah tahun anggaran berjalan.

"Tapi karena adanya pandemi Covid-19 ini jadi diperpanjang hingga Mei ini," ucap Politisi PDI Perjuangan itu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2020).

Ia menyampaikan DPRD akan memberikan rekomendasi dan masukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Namun apabila dalam waktu satu bulan DPRD tidak menanggapi maka laporan LKPj dianggap telah sesuai.

"Waktunya satu bulan (untuk menanggapi)," singkatnya.

Pembentukan Pansus LKPj ini sendiri dijelaskan Siswadi untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dibawah komando Walikota Samarinda yakni Syaharie Jaang. Sedangkan, hasil kerja pansus lanjut dikatakannya, akan disampaikan pansus dalam bentuk rekomendasi.

Otomatis yang diundang para OPD, karena laporan dari Walikota. Jadi harus ditinjau ke mereka (OPD)," tambahnya.

Sejauh ini, Pansus LKPj dikatakan Siswadi sudah berkoordinasi dengan dua OPD yakni Dishub dan Dinas PUPR. Untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan kembali diatur jadwalnya pada Kamis (7/5/2020) mendatang melalui teleconference.

"Masih sedang berjalan, nanti kalau sudah Rapat Dengar Pendapat (RDP), semuanya di kroscek ke lapangan, terus fraksi-fraksi akan memberikan pandangannya atas LKPj Wali Kota ini," jelasnya.

Editor : Oktavianus