Pemerintah dan Ahli Forensik Angkat Bicara Soal Penolakan Jenazah Corona
Penulis: Yusuf
Minggu, 12 April 2020 | 1.145 views
Presisi.co – Aksi penolakan pemakaman jenazah corona marak terjadi di beberapa daerah.Warga yang panik, khawatir ikut terjangkit pandemi global yang masih mengancam hingga saat ini.
Juru Bicara pemerintah khusus penanganan virus corona Ahmad Yurianto memastikan prosedur pengurusan jenazah yang terpapar oleh Covid-19 ini dilaksanakan sesuai dengan protokol medis dan dilaksanakan oleh pihak terlatih dan berwenang.
“Protokol tentang penguburan jenazah telah dibuat sesuai dengan edaran dari Kemenag dan aturan Fatwa MUI nomor 8/2020,” kutip Presisi melalui website Kementerian Kesehatan.
Terkait itu, Yuri berharap tak ada lagi alasan masyarakat untuk takut atau menolak hal ini. Pemerintah disebutnya terus berupaya melindungi seluruh masyarakat ditengah ancaman virus corona ini.
“Kita bersungguh-sungguh, Kemenag dan Fatwa MUI telah mendukung bersama-sama untuk penatalaksanaan penguburan jenazah ini,'' tambahnya
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tidak terprovokasi dengan berita yang belum tentu kebenarannya. Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya dalam memutus rantai penularan Covid-19.
Dikutip dari Fakta Borneo, Ahli Forensik Mabes Polri Kombes Pol dr Hastry menyebutkan saat penderita Covid-19 meninggal cairan yang keluar dari hidung dan mulut jenazah masih sangat berbahaya.
“Makanya harus disemprot atau disiram dengan bahan disinfektan,” kata dr Hastry.
Ia memastikan, tidak semua virus bisa berkembang pada sel yang sudah mati. Maka, begitu penderita Covid-19 meninggal, maka virus yang terdapat di dalam tubuhnya tidak bisa memperbanyak diri lagi.
“Artinya (virus) ikut mati. Tetapi kondisi virusnya sendiri, masih bisa menular ketika cairan yang keluar dari mulut dan hidung jenazah masuk ke mulut, hidung dan mata orang yang masih hidup,” tambahnya.
Terkait itu, dr Hastry lanjut menegaskan bahwa penanganan jenazah corona di tiap rumah sakit yang dilakukan oleh para tenaga medis, dilakukan sesuai standar operasional prosedur kesehatan.