Ketahuan Bobol Sarang Walet, Dua Pelaku Ini Malah Dikunci oleh Wakar dan Dilaporkan Polisi
Penulis: presisi2
Senin, 09 Maret 2020 | 1.632 views
Samarinda, Presisi.co – Dua sekawan berinisal AA dan AF diamankan Satreskrim Polresta Samarinda, setelah tertangkap tangan, membobol sarang burung walet di kawasan Pelita V, Kecamatan Sambutan, Minggu (8/3/2020) dini hari kemarin.
Kawanan pembobol sarang walet yang bermukim di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan ini mengaku bahwa sistem borongan untuk kerjaan mereka, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka masing-masing. Apalagi, saat ini diakui mereka bahwa tawaran kerja sedang sepi.
Dihadapan para awak media, AA dan AF mengaku, ide pembobolan sarang walet ini, adalah inisiatif mereka bersama.
“Karena pekerjaan lagi sepi. Ya, idenya sama-sama, memang sudah lama diincar,” kata AA.
Walau berhasil menggarap sarang walet, namun AA lanjut menuturkan bahwa keduanya justru mengalami kesulitan untuk menjual barang hasil curiannya.
“Baru ini juga dapat (sarang walet),” ungkap bapak tiga anak tersebut.
Atas kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menjelaskan bahwa AA dan AF berhasil diamankan, setelah pihaknya menerima laporan dari penjaga rumah sarang waleng itu.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kedua pelaku diketahui berhasil masuk ke dalam rumah sarang walet, setelah berhasi menghancurkan kunci gembok, dengan peralatan seperti parang, linggis, kapak dan obeng.
Sial bagi pelaku, ditengah aksinya sang penjaga sarang walet mengetahui niat buruk mereka berdua. Walhasil, keduanya justru dikunci dari luar bangunan oleh penjaga sarang.
“Si Wakar (penjaga sarang) lalu melapor kepada kami, setelah mengunci pelaku,” terang Kompol Damus Asa saat ditemui di Polresta Samarinda, Senin (9/3).
Pasca menerima laporan tersebut, Kompol Damus lalu menyebut bahwa jajaran Satreskrim Polresta Samarinda sigap mendatangi sarang walet tempat AA dan AF, terkurung di dalamnya.
“Kami minta mereka keluar dengan tangan mengarah ke depan, lalu kami amankan dengan borgol,” lanjutnya.
Dari tangan AA dan AF, Kompol Damus menyebut petugas berhasil mengamankan setengah kilo sarang burung walet yang ditaksir mencapai harga Rp7,5 juta.
"Keduanya kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.