search

Hukum & Kriminal

Tak Ditahan, Mantan Anggota DPRD Kaltim Tersangka Gratifikasi Hanya Wajib Lapor

Penulis: Topan
Selasa, 11 Februari 2020 | 629 views
Tak Ditahan, Mantan Anggota DPRD Kaltim Tersangka Gratifikasi Hanya Wajib Lapor
Kompol Damus Asa, Kasat Reskrim Polresta Samarinda

Presisi - Mantan anggota DPRD Kaltim periode 2010-2015 berinisial EW (69) resmi ditetapkan sebagai tersangka, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda.

Berdasarkan barang bukti yang ada, mantan wakil rakyat tersebut diduga kuat menerima gratifikasi, atas pencairan dana hibah di salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), di Samarinda.

Dari hasil pengembangan perkara dugaan kegiatan fiktif, oleh penerima bantuan dana hibah dari pemerintah provinsi Kalimantan Timur, tahun anggaran APBD-P 2013, yakni LPK Eksekutif Insentif.

Satreskrim, Polresta Samarinda akhirnya menetapkan EW sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Dari hasil penyelidikan petugas, mantan anggota DPRD Kaltim tersebut diduga kuat menerima fee sebesar Rp 100 Juta rupiah, dari nilai dana hibah sebesar Rp 500 Juta yang diterima oleh ES (alm), yang merupakan pimpinnan LPK Eksekutif Insentif pada Januari 2014 silam.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa. Polisi telah menetapkan ES (alm) sebagai tersangka dan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan, dengan sangkaan kegiatan fiktif atas penggunaan dana hibah oleh LPK tersebut.

Namun sayangnya ES meninggal dunia lantaran sakit pada masa masa penahan oleh Kejaksaan. Berdasarkan kasus itulah, petugas melakukan pengembangan dan menemukan lembaran baru dari perkara ini dan menemukan keterlibatan EW.

“Kami menetapkan EW sebagai tersangka gratifikasi dana hibah senilai 100 Juta, dimana saudari EW saat menjabat sebagai anggota dewan periode, ada kesepakatan dengan tersangka sebelumnya, yang sudah kita limpahkan ke Kejaksaan berinisial ES. Dari hasil pengembangan penyidikan mengarah ke EW, jika berhasil meloloskan anggaran tersebut saudara EW akan mendapatkan fee 20 persen dari 500 Juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa di Polresta, Senin (10/2/2020).

Meski tangah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadap EW oleh kepolisian, dengan pertimbangan kesehatan tersangka. Sehingga mantan Wakil Ketua Komisi IV di DPRD Kaltim ini hanya dikenakan wajib lapor, selama kasus ini berjalan di kepolisian.

Diketahui EW juga sudah mengembalikan uang hasil rasuah sebesar Rp100 Juta ke penyidik Polresta Samarinda pada Jum’at (7/2/2020) lalu.

“EW tidak kami tahan, karena pertimbangan kesehatan dan usianya yang sudah lanjut. Namun yang bersangkutan wajib lapor,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya EW dijerat Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberian atau gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.