search

Hukum & Kriminal

King of The KingDonny PedroKerajaan palsu

Ingin Lunasi Utang Indonesia, King of The King Justru Mendekam di Balik Jeruji

Penulis: Yusuf
Kamis, 06 Februari 2020 | 868 views
Ingin Lunasi Utang Indonesia, King of The King Justru Mendekam di Balik Jeruji
Mr. Dony Pedro, King of The King yang mengklaim mampu melunasi hutang Indonesia dengan kekayaannya

Presisi – Pemimpin utama King of The King bernama Mr Dony Pedro dipastikan sebagai bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Belum juga tuntas melunasi utang Indonesia, sang King of The King kini justru mendekam di balik jeruji sejak 31 Januari 2020 lalu.

“Yang bersangkutan (Dony) sudah mulai menjalani proses hukum sejak 31 Januari 2020 di Pomdam III/Siliwangi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan," sebut Chandra, dikutip dari detik.com.

Lanjut dikatakan Chandra, King of The King yang belakangan muncul setelah maraknya pemberitaan terkait Kerajaan Agung Sejagat dan Sunda Empire adalah petugas TNI aktif berpangkat letnan satu yang bertugas di Pussenif TNI AD Bandung.

Donny Pedro disebut menggerakkan kelompok King of The King dari sebuah markas bentukan yang berada tepat di samping kediamannya di Jalan Wiranata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul, Bandung.

Sejumlah pengikut King of The King yang tersebar di beberapa daerah juga mulai di tindak dengan dakwaan yang sama seperti Donny Pedro.

Sebelumnya, King of The King ini muncul dengan klaim kekayaan yang spektakuler. Tak tanggung-tanggung, Donny Pedro mengklaim dirinya memiliki kekayaan hingga Rp 60 ribu triliun yang tersebar di seluruh bank dunia.

Selain berurusan dengan kepolisian, Donny Pedro juga dipastikan turut menjalani proses hukum secara militer karena kasus penipuan yang di gencarkannya selama ini.

Sementara itu, kemunculan anggota King of The King juga tak lepas dari radar tim Polres Kutai Timur (Kutim). Sejak menetapkan dua orang tersangka, Polres Kutim juga masih melakukan penelusuran lebih lanjut atas kasus penipuan bermodus kerajaan ini.

Kedua tersangka, masing-masing bernama Buntoha (45) warga Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan dan Zakaria (54) warga jalan Yos Sudarso, Kecamatan Sangatta Utara.

Mengutip rilis kepolisian, sebanyak 93 orang diketahui masuk dalam daftar nama penerima dana aset amanah Allah SWT tahun 2019, gelombang pertama tanggal 30 November 2019 sampai dengan 30 Maret 2020.

Keseluruhannya diketahui sudah mengirimkan dana mulai dari Rp 1.750.000 hingga Rp 50.000. Dari lampiran yang ada, masing-masing dana dikirim ke rekening milik Buntoha, hingga total kerugian ditaksir lebih dari Rp 50 juta.