search

Daerah

pilwali samarindakpu samarinda

KPU Samarinda Rilis Jadwal dan Syarat Pendaftar Jalur Perseorangan

Penulis: Topan
Rabu, 04 Desember 2019 | 1.113 views
KPU Samarinda Rilis Jadwal dan Syarat Pendaftar Jalur Perseorangan
Najib - Komisioner KPU Kota Samarinda

Presisi - KPU Samarinda, mulai sosialisasikan jadwal pendaftaran dan persyaratan minimal, bagi bakal pasangan calon Wali Kota & Wakil Wali Kota Samarinda periode 2020-2024.

Sebagai syarat minimal, tiap pasangan calon peserta Pilwali perseorangan atau calon independen. Wajib didukung 43.977 Warga Kota Tepian.

Prosesi Pemilihan Wali Kota & Wakil Wali Kota (Pilwali) Samarinda, sudah mulai bergulir. Per tanggal 3 Desember 2019 kemarin, KPU Samarinda, tengah mengumumkan jadwal pendaftaran dan persyaratan minimal, yang harus dicukupi oleh calon Kontestan untuk menuju Samarinda 1 (satu).

Hal tersebut, di utarakan oleh Najib selaku Komisioner KPU Samarinda, divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

"Mulai tanggal 3 sampai 16 Desember 2019 KPU Samarinda mengumumkan syarat minimal bagi calon peserta Pilwali perseorangan atau calon independen, dasarnya di pasal 12 PKPU nomor 15 tahun 2017. Di situ mensyaratkan, karena penduduk Samarinda 500 Samapi satu juta orang, maka diambil 7% jadi sekitar 43.977 dukungan dalam bentuk data KTP," jelasnya.

Lebih jauh, Najib menjelaskan calon peserta pemilu dari jalur perseorangan tidak perlu mengumpulkan KTP, melainkan cukup mendata pendukung melalui aplikasi Silon yang telah disiapkan oleh KPU.

Sementara itu, terkait jadwal pendaftaran, KPU akan membuka pendaftaran bagi calon independen pada 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang.

Selain jadwal pendaftaran & syarat minimal yang harus dilengkapi oleh para calon Kontestan Pilwali 2020. Saat dikonfirmasi terkait intensitas komunikasi para bakal calon perseorangan, Najib mengatakan dari 5 bakal calon, setidaknya sudah ada 4 bakal calon yang sudah berkonsultasi ke KPU samarinda.

"Sampai saat ini, informasi yang diterima oleh internal komisioner. Sudah ada empat bakal calon yang yang berkomunikasi, dalam artian konsultasi terkait persyaratan minimal calon independen" ujarnya.

Hingga saat ini, diketahui ada lima bakal calon Wali Kota yang akan maju Pilwali Samarinda via jalur independen kelima bakal calon tersebut adalah, Yusan Triananda, Parawansa Assoniwora, Farid Nurrahman, Zairin Zain, dan Aji Mirza Hakim.